Investigator News.
6 April 2025
Kondisi korban mengalami robek di bagian kepala setelah digetok pelaku berinisial H (40) menggunakan Airsoft Gun. IST
Investigator-news.id CITEUREUP // Masih ingat dengan kasus penganiayaan terhadap remaja menggunakan Senpi (senjata api) jenis airsoft gun, yang terjadi di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor saat membangunkan sahur Ramadan 1446 H, tepatnya pada tanggal 16 Maret 2025.
Informasi yang kami terima, kasus dengan pelaku berinisial H (40) telah berakhir damai, karena pelaku dan korban bersepakat damai dan tidak melanjutkan perkara tersebut melalui resorative justice (RJ) difasilitasi oleh Polsek Citeureup dan pelaku pun dinyatakan bebas.
Kasus ini sangat menarik, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar terutama terkait penggunaan senjata jenis airsoft gun.
Padahal, penggunaan airsoft gun tanpa izin dapat dikenakan jeratan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Terkait airsoft gun itu kemarin sebelum lebaran sudah dilaksanakan restorative justice, lalu korban juga sudah mencabut laporannya, maka kita serahkan ke keluarganya,” kata Kapolsek Citeureup, AKP Ari Nugroho pada hari Minggu (7/4/2025).
Lanjut menurut informasi beliau, pihaknya telah menyita barang bukti jenis airsoft gun tersebut dan tengah diselidiki oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup.
“Airsoft gun kemarin tetap kita sita barangnya, kita selidiki asal-usulnya, karena yang bersangkutan itu katanya membeli secara online, makanya ini masih dicari penjualnya,” ungkapnya.
Setahu kami hanya penyedia ilegal yang bisa seperti itu. Bahkan di negara yang mengizinkan kepemilikan senjata api dengan cukup bebas pun tidak bisa seperti itu.
Di AS sendiri meski senjata bisa dibeli online, maka senjata harus dijemput oleh pembeli di toko senjata yang berizin. Tentu di Indonesia peraturannya beda jauh, senjata api tidak bisa dimiliki secara bebas di sini karena memang jika melihat infrastruktur dan prosedur keamanan yang kita miliki
AKP Ari Nugroho juga membeberkan, kalau pengguna airsoft gun itu sempat bergabung dengan Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia).
Disamping itu Kasat Reskrim Polres Bogor, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebut, kalau kasus penggunaan airsoft gun tanpa izin alias ilegal yang dilakukan oleh seorang warga di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup tersebut dengan ditangani oleh pihak Polsek setempat.
Sedang ditangani polsek Citeureup coba konfirmasi ke Kapolsek,
jelasnya saat itu. Kalau perlu ke Polres Kabupaten Bogor karena terkait dengan undang undang no 12 tahun 1951 yang isinya kurang lebih mengenai =
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat,
menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api,
amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau
hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk
juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam
Peraturan Senjata Api di atur dalam UU darurat nomor 12 tahun 1951
Walaupun sudah mengarah perdamaian tetap masalah senpi tetap harus di usut tuntas pihak kepolisian, dan yang menggunakan senpi ilegal harus tetap di proses jalur hukum yang berlaku sesuai undang-undang tersebut diatas kepada pelaku, apapun ceritanya perdamaian harus tetap hukum di tegakkan.
Reporter = Bahar
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami