Investigator-news.id Citeureup // Pelaku penganiaya remaja hingga kepala korban luka parah di Kampung Dukuh, Desa......dikabarkan dilepas kembali oleh polisi Polsek Citeureup.
Hal ini banyak menuai pertanyaan berbagai kalangan. Pasalnya, kasus penganiayaan berat ini dianggap tidak layak untuk dibebaskan dengan dalih perdamaian (Resrorative justice) karena kasus ini tergolong penganiaya berat dan terkait penggunaan senjata jenis pistol yang termasuk dalam Undang - undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara
Menurut Sipulan...Polisi Polsek Citeureup sangat gegabah atas pelepasan tersangka dalam kasus ini. "Ini penganiayaan berat dan melibatkan penggunaan senjata yang ancamannya berat, tapi kenapa dilepas polisi. Ada apa ini," tegasnya Pulan...
Pulan....menambahkan, dirinya mencurigai ada permainan dalam pelepasan pelaku. Untuk itu dia meminta Propam memeriksa para penyidik dan Kapolsek Citeureup untuk diperiksa.......
Seperti diberitakan sebelumnya, Pria bernama Heri ditangkap polisi setelah menganiaya remaja bernama Evan (16) yang masih tetangga pelaku di Kampung Dukuh, Desa Tarikolot Kecamatan Citeureup, Bogor pakai airsoft gun. Akibatnya korban mengalami luka parah bagian kepalanya dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Heri menganiaya korban diduga karena merasa terganggu ketika korban dan rekan-rekannya berkeliling membangunkan warga untuk sahur.
"Jadi pada saat bangunin sahur ini mungkin pelaku ini merasa keberisikan atau apa, kemudian emosi dia," kata Kapolsek Citerup AKP Ari Nugroho, Minggu (16/3/2025).
Sebelumnya peristiwa itu sempat dikira terjadi penembakan lantaran ramai diperbicangan di grup Sosial Media. Namun, Kapolsek Citeureup menjelaskan tidak ada penembakan dalam kejadian itu...
Reporter Bahar
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami