AIR SOFT GUN MEMBAWA BENCANA BAGI PELAKU YANG DI SENGAJA BERUJUNG HARUS MASUK BUI



Investigator-News.id

Bogor, 15 April 2025  


Terkait dengan berita kami dari Media Investigator News sebelumnya, mengenai pemukulan anak yang berada di wilayah Polsek Citeureup membawa petaka bagi pelaku untuk bisa di tindak lanjuti mengenai Undang-Undang darurat pasal 12 tahun 1951 pasal 2 dan 3 mengenai air soft gun, harus di usut sampai tuntas permasalahan ini sangat berpolemik karena adanya perdamaian antar pelaku dan korban sudah adanya win-win solution, tidak ada di permasalahkan, tetapi karena dengan 



Adanya undang-undang darurat mengenai senjata api tidak menuntut kemungkinan media berdiam diri tidak di lanjutkan permasalah pemukulan dengan senjata air soft gun tetap harus berjalan, apapun bentuk alibi tersangka menerangkan punya penyakit gangguan jiwa, atau adanya suara miring dengan dalil-dalil surat dari kedokteran atau obat-obatan yang beropini sakit gangguan jiwa, tetap harus di tindaklanjuti permasalahan undang-undang darurat, itu hanya segelintir opini karena tersangka terlihat tetap sehat bugar, jasmani dan rohaninya, dalam undang-undang darurat tidak ada alibi yang beropini menyatakan sakit gangguan jiwa tetap hukum harus di luruskan karena air soft gun tersangka sudah habis masa belaku dan secara langsung sudah kadaluarsa perijinan alat senjata airsoft gun tersebut, maka harus tetap di berlakukan dan hukum harus tetap ditegakan tidak pandang bulu siapapun manusia nya, fisik pelaku sehat jasmani dan rohaninya, dari hasil investigasi pelaku normal tidak ada ganguan jiwa, maka pihak hukum Polsek Citeureup atau Polres Bogor harus tetap di berlakukan undang-undang darurat di berlakukan harus adil dan hukum harus tetap di tegakan.


Reporter Bahar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama