Investigator-news.id Jakarta //Masyarakat dapat mengganti foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan kondisi tertentu.
Adapun aturan terkait penggantian foto KTP tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h menyebutkan bahwa pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan.
Kemudian, berdasarkan Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian foto KTP dapat dilakukan jika:
1. Penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen, seperti:
– Mengalami cedera serius;
– Penyakit;
– Operasi;
– Sebab-sebab lain yang secara signifikan mengubah penampilan wajah.
2. Perubahan penampilan dari yang awalnya tidak berhijab menjadi berhijab.
3. Kerusakan fisik pada KTP.
Kendati demikian, penggantian foto karena kerusakan fisik pada KTP masih belum bisa dilakukan.
Sebab, Ditjen Dukcapil memprioritaskan perekaman dan pencetakan bagi seseorang yang memasuki usia 17 tahun atau baru pertama kali melakukan perekaman dan pencetakan KTP.
Cara Ganti Foto KTP
Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (8/3/2025) masyarakat yang ingin mengganti foto KTP harus datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil.
Tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses penggantian foto KTP alias gratis.
Selain itu, Ditjen Dukcapil telah mengeluarkan aturan Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil mengenai tata cara pengambilan foto saat perekaman biometrik KTP.
Dalam surat tersebut, operator perekaman KTP wajib memperlihatkan hasil foto wajah kepada pemohon untuk mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, yakni sidik jari, dan iris mata.
Hal ini bertujuan untuk memastikan hasil foto wajah di KTP menjadi lebih optimal dan meminimalkan terjadinya pencetakan ulang lantaran foto yang kurang sesuai dengan harapan pemohon.
Selanjutnya, berikut adalah langkah-langkah mengganti foto KTP di Dukcapil:
1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat;
2. Mengajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket;
3. Menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas;
4. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai;
5. Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto;
6. Sebelum proses pengambilan foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari;
7. Petugas akan mengambil foto;
8. KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami