DINAS PENDIDIKAN PROVINSI MENGELUARKAN ATURAN BARU TERKAIT PENYELENGGARAAN PERPISAHAN SISWA SMA, SMK, DAN SLB.

                  Drs. Wahyu Mijaya, SH., M.Si.

Investigator-news.id Bandung // Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/Sekre tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik SMA/SMK/SLB Se-Jawa Barat Tahun 2025.


SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya di Bandung tertanggal 25 Februari 2025.


Melansir dari Instagram @disdikjabar, Senin (3/3/2025), Disdik Jabar melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai kegiatan perpisahan.


“Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik, namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satuan pendidikan terkait perpisahan (misalnya dalam dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan),” demikian bunyi Poin 3 dalam SE tersebut.



Dalam Poin 1 dan 2, Disdik Jabar mengimbau agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana serta mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang ada.


Poin 1 menyatakan kegiatan perpisahan peserta didik/wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik.


Lalu Poin 2 menyebut kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu.


Sementara itu, Poin 4 menjelaskan bahwa surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi.


Adapun sanksi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.



Dalam Poin 5 menegaskan agar satuan pendidikan melakukan melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik.


Sedangkan dalam Poin 6 menyatakan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, ketentuan dalam Poin 2, 3, dan 5 menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan.


Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama