UPP Saber Pungli Indramayu Segera Usut Tuntas Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Pranggong








Investigator-news.id INDRAMAYU // Unit Pelaksana Pemberantasan (UPP) Saber Pungli Kabupaten Indramayu Jawa Barat,diminta segera mengusut tuntas adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Pranggong Kecamatan Arahan, pada Senin (10/02/2025).


Permintaan publik terkait hal tersebut diatas karena dinilai bahwa pihak Pemerintah Desa Pranggong sudah memanfaatkan program Pemerintah untuk kepentingan pribadi, kelompok serta golongan dengan melanggar regulasi yang telah ditentukan sehingga menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.



Dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pranggong ini mulai terkuak setelah adanya seorang warga setempat dalam hal ini pemohon program PTSL yang mengungkapkan terkait adanya pungutan sebesar Rp.350.000, beberapa waktu lalu.


Bahkan, isu miring itupun dibenarkan oleh Kuwu Desa Pranggong, Saripudin, saat dikonfirmasi wartawan dikediaman rumahnya, pada Rabu (15/01/2025) lalu.


Kepada awak media, Saripudin mengatakan bahwa pada tahun 2024 baru terealisasi hingga terbit sertipikat sebanyak 400 orang pemohon dari jumlah pengajuan keseluruhan program PTSL 700 orang.


"Benar ada biaya sebesar Rp.350.000, kami mengajukan 700 pemohon pada tahun 2023 dan baru direalisasi sebanyak 400 orang ditahun 2024,"Ucap Saripudin.


Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Indramayu melalui Kepala Seksi (Kasi) PHP, Dedi Koswara, kepada tim media menyatakan dengan tegas bahwa program PTSL tahun 2024 tersebut tanpa dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.


"Program PTSL tahun 2024 tidak ada biaya sepeserpun,"Tegasnya.


Hal senada juga dikatakan oleh pihak Tim Panitia BPN Kabupaten Indramayu wilayah Kecamatan Arahan. Diungkapkannya, ketika memang ada pungutan pada Program PTSL tersebut tidak menutup kemungkinan yang melakukan adalah pihak Pemerintah Desa.


"Tidak ada biaya, kalaupun ada pungutan itu yang melakukan bukan kami, melainkan pihak Pemerintah Desa,"Tandasnya.


Seperti diketahui sebelumnya bahwa pihak Pemdes Pranggong diduga memungut uang senilai Rp.350.000 kepada masyarakat pemohon pada program PTSL tahun 2024 dengan beralasab untuk pembiayaan administrasi.


Nominal itu, diminta secara bertahap oleh pihak Pemdes Pranggong kepada masyarakat pemohon program PTSL. Pertama sebesar Rp.150.000, dan yang kedua kalinya senilai Rp.200.000 ketika sertipikat sudah terbit dan diserahkan ke pemohon.




( Jurnalis Ali & Tim)

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama