Investigator-news.id Jurnalis adalah profesi penting yang dianggap sebagai pilar ke empat penopang demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, tidak heran jika keberadaannya di butuhkan oleh semua orang atau siapa pun. baik oleh masyarakat atau pun negara sekalipun.
Jurnalis memiliki peran sebagai penyambung lidah antara berita kejadian dengan para penikmat. Disalurkan melalui berbagai media baik cetak mau pun online yang selanjutnya akan menjadi kebutuhan publik untuk membantu kehidupan, ilmu pengetahuan.
Berita yang di tulis oleh wartawan ( jurnalis) bermacam-macam bisa sebagai sumber informasi, hiburan, alat kontrol sosial, agen pembaharu, pendidik masyarakat, tempat untuk memperluas cakrawala, bisa untuk memusatkan perhatian, menjadi sumber inspirasi, sebagai media perubahan sosial, membantu mengenakan norma sosial, menumbuhkan selera dan bisa memperkuat sikap seseorang juga sebagai jembatan yang menghubungkan antara kejadian dan konsumen
Begitu banyak peran berita yang dibuat oleh jurnalis dalam kehidupan. Namun, apakah seorang jurnalis sudah memiliki jaminan keamanan ketika mereka mencari sebuah berita tertentu. Banyak kejadian seperti kekerasan menimpa seorang jurnalis.
Dalam hal ini Jurnalis Investigator-news.id yang telah menemukan berbagai kekerasan yang dialami oleh para jurnalis ketika mereka melakukan peliputan gelombang aksi. Menurut pimpinan redaksi
investigator, Drs Raden Putra Manggala kekerasan yang tejadi itu selalu dalam bentuk yang sama yaitu penyanderaan , penghinaan serta pemukulan dan pengrusakan barang bukti.
Kekerasan yang dilakukan oleh aparat itu sendiri terjadi pada proses liputan seperti yang terjadi pada tahun-tahun yang lalu ketika para wartawan memberitakan tentang Aksi di depan gedung DPR. Empat jurnalis dikonfirmasi mendapat perlakuan yang keras dari aparat.
Undang-Undang (UU) Pers adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang pers di Indonesia. UU ini disahkan pada 23 September 1999.
UU Pers mengatur beberapa hal, di antaranya:
Kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara.
Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.
Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan.
Pers cetak tidak memerlukan izin dari pihak manapun.
Dewan Pers bersifat independen.
Pemerintah tidak ikut campur dalam masalah kemerdekaan pers.
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara tertentu, tergantung media yang digunakan.
Penanggung jawab perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
UU Pers lahir dari beberapa pertimbangan, di antaranya:
Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat.
Pers merupakan sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Pers nasional harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya.
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami