Pihak BPN Indramayu: Program PTSL Tanpa Biaya, Pemdes Pranggong Diduga Memungut?




Investigator-news.id INDRAMAYU // Dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 oleh Pemerintah Desa (pemdes) Pranggong Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, masih menjadi perhatian banyak pihak.


Isu ini mulai terkuak setelah adanya seorang warga Desa Pranggong yang minta diprivasi identitasnya, mengungkapkan bahwa biaya untuk kepengurusan program PTSL tersebut dikenakan biaya keseluruhan Rp.300.000 per pemohon, dibayarkan secara bertahap.


Adapun tahapan pembayaran itu yakni untuk biaya administrasi yang dibayar saat pendaftaran senilai Rp.150.000, sedangkan selanjutnya dikenakan tarif tambahan sebesar Rp.200.000 ketika sertipikat sudah diterima oleh masing-masing pemohon.


Kuwu Desa Pranggong, Saripudin, saat dikonfirmasi awak media terkait isu miring tersebut, pada Rabu (15/01/2025), ia juga tidak memungkiri tentang adanya pungutan uang pada program PTSL tahun 2024.


Kepada awak media, Saripudin membenarkan tudingan dugaan pungli PTSL tersebut. Ia mengatakan pihaknya mengajukan sebanyak 700 orang pemohon pada tahun 2023 dan baru direalisasikan 400 orang pemohon ditahun 2024 kemarin.


Saripudin juga mengakui terkait tarif yang ditetapkan sebesar Rp.350.000 kepada tiap-tiap pemohon, yang mana nominal tersebut untuk biaya administrasi diawal senilai Rp.150.000 serta senilai Rp.200.000 diminta ketika sertipikat sudah terbit dan diserahkan ke pemohon.


"Benar ada biaya sebesar Rp.350.000, kami mengajukan 700 pemohon pada tahun 2023 dan baru direalisasi sebanyak 400 orang ditahun 2024,"Ucap Saripudin saat ditemui dikediaman rumahnya.


Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Indramayu melalui Kepala Seksi (Kasi) PHP, Dedi Koswara, kepada tim media menyatakan dengan tegas bahwa program PTSL tahun 2024 tersebut tanpa dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.


"Program PTSL tahun 2024 tidak ada biaya sepeserpun,"Tegasnya.


Hal senada juga dikatakan oleh pihak Tim Panitia BPN Kabupaten Indramayu wilayah Kecamatan Arahan. Diungkapkannya, ketika memang ada pungutan pada Program PTSL tersebut tidak menutup kemungkinan yang melakukan adalah pihak Pemerintah Desa.


"Tidak ada biaya, kalaupun ada pungutan itu yang melakukan bukan kami, melainkan pihak Pemerintah Desa,"Tandasnya.


Dengan adanya isu miring di Desa Pranggong ini, publik meminta kepada pihak berwenang seperti Aparat Penegak Hukum (APH) agar supaya menyelidiki dan mengusut tuntas terkait dugaan pungli pada program PTSL tahun 2024 tersebut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.




( Ali  Nurhudin Nurhasan & Tim )

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama