Yusuf Sulaeman Menyenggol Proyek Lelang Elektronik Rp600 Miliar sebagai Awal Kasus Kliennya

 


Yusuf Sulaeman Menyenggol Proyek Lelang Elektronik Rp600 Miliar sebagai Awal Kasus Kliennya

Kuasa hukum Yusuf Sulaeman menyenggol proyek lelang elektronik senilai Rp600 miliar di Kabupaten Bogor. Inilah awal mula kasus yang melibatkan kliennya.


19 November 2024 - 18:36 WIB

Kuasa hukum Yusuf Sulaeman membantah kliennya melakukan pemerasan pada sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

investigator-news.id Cibinong // Sidang kedua hari Selasa 19 NOV 2024 Kuasa hukum Yusuf Sulaeman menyenggol proyek lelang elektronik senilai Rp600 miliar di Kabupaten Bogor. Inilah awal mula kasus yang melibatkan kliennya.

Kuasa hukum Yusuf Sulaeman, Musta Harianja, kepada wartawan usai sidang kedua kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ini, menyebutkan Warman, Desirwan, dan Yanto Pradipta, adalah pihak yang minta tolong kepada Yusuf Sulaeman.

Permintaan itu, sebut Tamba Musta Harianja, bermula dari munculnya informasi ada penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap proyek lelang elektronik senilai Rp600 miliar.


Tamba Musta Harianja tak menyebutkan di organisasi perangkat daerah mana proyek lelang elektronik itu terjadi. Tapi, dari dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan adanya informasi yang menyatakan ada aduan ke KPK terkait proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Dalam versi kuasa hukum Yusuf Sulaeman, pihak-pihak pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor itulah yang meminta tolong kepada kliennya agar pengaduan masyarakat tersebut tidak diselidiki KPK.

Tamba Musta Harianja dari Berto Tumpal Harianja & Partner pun menyampaikan nota keberatannya di depan jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

Di Pengadilan Negeri Cibinong, Tamba Musta Harianja membantah terdakwa Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK, melakukan penipuan, pengancaman, dan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

di langsir inilah Bogor.com
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama