Publikasi Anugrah Pajak Dan Launching Sioboi Lumpat Tahun 2024



Investigator-news.id Cibinong Bogor // Tantangan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Daerah tentu 

tidaklah mudah. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah ini dibutuhkan peran 

serta aktif dan dukungan dari masyarakat maupun para stakeholder lainnya. Dengan optimalnya 

pengelolaan pendapatan daerah, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah 

di Kabupaten Bogor.



Salah satu sektor penerimaan yang memberikan kontribusi besar pada Pendapatan Daerah 

Kabupaten Bogor bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Pajak Daerah merupakan 

kontributor terbesar dalam struktur komposisi penerimaan PAD. Per tanggal 31 Oktober 2024, 

realisasi Pajak Daerah telah mencapai angka 28,13% terhadap realisasi Pendapatan Daerah dan 

71,29% terhadap capaian realisasi PAD. Untuk itu, Pemerintah Daerah terus berupaya

meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dengan memberikan motivasi 

terutama kepada para wajib pajak maupun pihak-pihak lainnya yang turut serta dalam proses 





pencapaian peningkatan penerimaan pajak daerah.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah dengan memberikan apresiasi dan

penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusinya terhadap pencapaian 

target penerimaan Pajak Daerah. Bentuk apresiasi ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor 

melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) dalam kegiatan/acara Anugerah 

Pajak Daerah Kabupaten Bogor. Anugerah Pajak Daerah diselenggarakan setiap tahun untuk 

memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak, Kepala Desa/Lurah, PPAT/PPATS, Camat, Instansi 

vertikal/Lembaga/Organisasi atau pihak lain yang membantu pemungutan pajak untuk terus 

berperan aktif dalam upaya pemungutan pajak daerah. 





Anugerah Pajak Daerah tahun 2024 dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 12 November 2024

bertempat di Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall, Jl. Tegar Beriman No. 1 Pakansari 

Kecamatan Cibinong. Dihadiri kurang lebih 276 Orang undangan yang terdiri dari Unsur 

Forkopimda Kabupaten Bogor, Instansi/Lembaga/Organisasi baik dari Provinsi Jawa Barat

maupun yang berada di Wilayah Kabupaten Bogor, Perangkat Daerah, PPAT/PPATS, Camat, Kepala 

Desa/Lurah, Wajib Pajak, Serta Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana di Lingkup Badan 

Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.

Acara dibuka dengan Laporan dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan

Acara dibuka dengan Laporan dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten 

Bogor dan Sambutan dari Pj. Bupati Bogor, kemudian penghargaan diberikan oleh Pj. Bupati Bogor 

Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc kepada pihak-pihak yang telah mendukung Optimalisasi 

Penerimaan Pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah, yang terdiri dari:

1. Wajib Pajak terbaik yang telah membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah berdasarkan 10 

kategori jenis pajak yang dikelola oleh Bappenda Kabupaten Bogor, sebanyak 37 Wajib Pajak, 

yaitu :



a) Kategori PBJT atas Jasa Perhotelan diberikan kepada: The Highland Park Resort/Karunia 

Sejahtera Indah, PT Bogor Raya Estatindo/Hotel Ibis dan Taman Safari Indonesia;

b) Kategori PBJT atas Makanan dan/atau Minuman diberikan kepada: PT Aeon Indonesia, The 

Botanica Sanctuary dan PT Nusa Prima Pangan/Solaria Mall Metland Cileungsi;

c) Kategori PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan diberikan kepada: PT Wisata Sapta pesona, 

Funworld Prima dan PT Ciputra Indah;


d) Kategori PBJT atas Tenaga Listrik diberikan kepada: PT PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 

Bogor, PT PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Gunung Putri, PT PLN (Persero) UID Jawa 

Barat UP3 Depok dan PT PLN UID Jakarta Raya;

e) Kategori PBJT atas Jasa Parkir diberikan kepada: PT Securindo Packatama Indonesia, PT 

Agro Wisata Gunung Mas dan PT Inovasi Parkir Mandiri;

f) Kategori Pajak Reklame diberikan kepada: PT Nusa Tiga Media, PT Subur Progress dan PT 

Arvindo Saranamedia Indonesia;

g) Kategori Pajak Air Tanah diberikan kepada: PT Tirta Fresindo Jaya, PT Cisarua Mountain 

Dairy Tbk dan PT Sari Enesis Indah;

h) Kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diberikan kepada: PT Indocement 

Tunggal Prakarsa Tbk, PT Solusi Bangun Beton dan PT Central Pacific Development;

i) Kategori Pajak Bumi dan Bangunan P2 diberikan kepada: 

• Badan: PT Jasa marga (Persero), PT Aeon Mall Indonesia dan PT Trans Jabar Toll;

• Orang Pribadi: Sudwikatmono, Mike Darmayanti Umar dan Leyla Sungkar;

j) Kategori Pajak BPHTB diberikan kepada: 

• Badan: PT Izumi Sentul Realty, PT Bangun Inti Abadi dan PT Cella Emerald Logistik;

• Orang Pribadi: Ma Jhony Malaki, Jeannie Widjaja dan Donny Limawal.

2. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memberikan kontribusi terbaik terhadap 

Penerimaan BPHTB dan melaksanakan pelaporan bulanan pembuatan akta tepat waktu, 

sebanyak 3 PPAT, yaitu : Muslina Dewi SH, Enggar Linstantri SH MKn, dan Mudianingsih SH.

Pejabat Pembuat Akta Tanah 

Sementara (PPATS) Terbaik 

yang memberikan kontribusi 

terhadap penerimaan BPHTB

dan melaksanakan pelaporan 

bulanan pembuatan akta tepat 

waktu, sebanyak 3 PPATS, 

yaitu: Camat Megemendung, 

Camat Parung dan Camat 

Cigudeg.

4. Kecamatan dengan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah tertinggi, sebanyak 3 Kecamatan, 

yaitu: Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Cileungsi.

5. Kecamatan Terbaik

dengan Persentase 

Pencapaian Pajak Daerah 

tertinggi sebanyak 3 

Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Tanjungsari, 

Kecamatan Rancabungur

dan Kecamatan Tenjo.

6. Kecamatan dengan Desa Lunas PBB P2 terbanyak, sebanyak 3 Kecamatan, yaitu: Kecamatan 

Sukajaya, Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Megamendung.

7. Desa yang telah mendukung Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Bogor serta telah 

melunasi PBB-P2 Buku 1/Buku 2 atau Buku 1 dan Buku 2 Tahun Pajak 2024, sebanyak 23 Desa, 

yaitu:

a) Kecamatan Megamendung: Desa 

Megamendung, Desa Cipayung 

dan Desa Sukeresmi;

b) Kecamatan Citeureup: Desa Sanja;

c) Kecamatan Ciampea: Desa 

Ciampea Udik;

d) Kecamatan Jasinga: Desa 

Neglasari;

e) Kecamatan Sukajaya: Desa Cisarua, Desa Kiara Sari, Desa Kiara Pandak, Desa Sipayung, Desa 

Sukamulih, Desa Cileuksa, Desa Pasir Madang dan Desa Urug;

f) Kecamatan Leuwisadeng: Desa Kalong II, Desa Kalong I dan Desa Wangun Jaya;

g) Kecamatan Nanggung: Desa Sukaluyu;

h) Kecamatan Pamijahan: Desa Ciasmara, Desa Cibitung Wetan, Desa Cibunian, Desa Gunung 

Menyan dan Desa Pasarean.

8. Instansi/Lembaga/Organisasi/pihak lain yang telah mendukung Optimalisasi Penerimaan 

Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, sebanyak 14 Instansi/Lembaga/Organisasi/pihak 

lain, yaitu: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah 

(P3DW) Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Kantor Pertanahan 

Kabupaten Bogor II, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kabupaten 

Bogor, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bogor Dewi Sartika, Perusahaan 

Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Pengurus Daerah 

Kabupaten Bogor Ikatan Notaris Indonesia (INI), Pengurus Daerah Kabupaten Bogor Ikatan 

Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), 

Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI), PT Tokopedia, PT Indomaret Tbk, dan PT POS 

Indonesia (Persero) .



Seiring dengan upaya untuk memotivasi wajib pajak melaksanakan kewajibannya dalam 

membayar pajak, Bappenda pun terus melakukan upaya lainnya dalam rangka optimalisasi 

penerimaan Pendapatan Daerah di Kabupaten Bogor. Pengembangan inovasi-inovasi yang 

sudah diimplementasikan ataupun menciptakan inovasi baru merupakan salah satu strategi 

yang dilakukan Bappenda sepanjang tahun 2024 ini.

Bersamaan dengan acara Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor tahun 2024, Bappenda 

melaksanakan launching Aplikasi ”SiOboi LUMPAT” yang merupakan inovasi baru yang 

digagas oleh Andri Hadian, S.T., S.E, M.M selaku Kepala Bappenda Kabupaten Bogor. “SiOboi 

LUMPAT” merupakan akronim dari Strategi Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mineral Bukan 

Logam dan Batuan (MBLB) dan Opsen Pajak 

Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di 

Kabupaten Bogor, dengan Tagline ‘Kolaborasi 

Mantap, Realisasi Meningkat’. Aplikasi ”SiOboi 

LUMPAT” merupakan jawaban dari isu yang 

berkembang pada saat ini mengenai ’Belum 

Optimalnya Penerimaan Pajak MBLB dan 

Opsen Pajak MBLB secara Menyeluruh dan 

Berkelanjutan’. Solusi Inovatif yang 

ditawarkan oleh Aplikasi ”SiOboi LUMPAT” 

yaitu:

Dalam proses implementasi “SiOboi LUMPAT”, telah dilaksanakan Sosialisasi mengenai

“SiOboi LUMPAT” pada tanggal 31 Oktober 2024 bertempat di Auditorium Bappenda 

Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh pejabat struktural Bappenda dan pegawai lingkup 

Bappenda baik koordinator kecamatan pada UPT maupun pegawai ASN, beserta Wajib Pajak 

MBLB.


Pada kegiatan Sosialisasi, Kepala BAPPENDA memaparkan tentang tujuan dan manfaat serta 

tata cara implementasi “SiOboi LUMPAT”. Adapun tujuannya antara lain:

1. Peningkatan realisasi penerimaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB;

2. Peningkatan penerimaan Pendapatan Daerah melalui Pajak Daerah sebagai sumber 

pendanaan pembangunan daerah;

3. Pengembangan Aplikasi “SIMPAD” yang telah terintegrasi.

“Kolaborasi Mantap, Realisasi Meningkat”

Adapun Manfaat yang akan dihasilkan antara lain:

Strategi Kolaborasi Pengelolaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB di Kabupaten Bogor tidak 

terlepas dari peran serta UPT Pajak Daerah Bappenda yang tersebar di beberapa kecamatan 

untuk aktif dalam mensosialisasikan “SiOboi LUMPAT” kepada Masyarakat Kabupaten Bogor 

serta Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama