Investigator-news.id Cibinong Bogor // Tantangan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Daerah tentu
tidaklah mudah. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah ini dibutuhkan peran
serta aktif dan dukungan dari masyarakat maupun para stakeholder lainnya. Dengan optimalnya
pengelolaan pendapatan daerah, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah
di Kabupaten Bogor.
Salah satu sektor penerimaan yang memberikan kontribusi besar pada Pendapatan Daerah
Kabupaten Bogor bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Pajak Daerah merupakan
kontributor terbesar dalam struktur komposisi penerimaan PAD. Per tanggal 31 Oktober 2024,
realisasi Pajak Daerah telah mencapai angka 28,13% terhadap realisasi Pendapatan Daerah dan
71,29% terhadap capaian realisasi PAD. Untuk itu, Pemerintah Daerah terus berupaya
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dengan memberikan motivasi
terutama kepada para wajib pajak maupun pihak-pihak lainnya yang turut serta dalam proses
pencapaian peningkatan penerimaan pajak daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah dengan memberikan apresiasi dan
penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusinya terhadap pencapaian
target penerimaan Pajak Daerah. Bentuk apresiasi ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor
melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) dalam kegiatan/acara Anugerah
Pajak Daerah Kabupaten Bogor. Anugerah Pajak Daerah diselenggarakan setiap tahun untuk
memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak, Kepala Desa/Lurah, PPAT/PPATS, Camat, Instansi
vertikal/Lembaga/Organisasi atau pihak lain yang membantu pemungutan pajak untuk terus
berperan aktif dalam upaya pemungutan pajak daerah.
Anugerah Pajak Daerah tahun 2024 dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 12 November 2024
bertempat di Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall, Jl. Tegar Beriman No. 1 Pakansari
Kecamatan Cibinong. Dihadiri kurang lebih 276 Orang undangan yang terdiri dari Unsur
Forkopimda Kabupaten Bogor, Instansi/Lembaga/Organisasi baik dari Provinsi Jawa Barat
maupun yang berada di Wilayah Kabupaten Bogor, Perangkat Daerah, PPAT/PPATS, Camat, Kepala
Desa/Lurah, Wajib Pajak, Serta Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana di Lingkup Badan
Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
Acara dibuka dengan Laporan dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan
Acara dibuka dengan Laporan dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten
Bogor dan Sambutan dari Pj. Bupati Bogor, kemudian penghargaan diberikan oleh Pj. Bupati Bogor
Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc kepada pihak-pihak yang telah mendukung Optimalisasi
Penerimaan Pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah, yang terdiri dari:
1. Wajib Pajak terbaik yang telah membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah berdasarkan 10
kategori jenis pajak yang dikelola oleh Bappenda Kabupaten Bogor, sebanyak 37 Wajib Pajak,
yaitu :
a) Kategori PBJT atas Jasa Perhotelan diberikan kepada: The Highland Park Resort/Karunia
Sejahtera Indah, PT Bogor Raya Estatindo/Hotel Ibis dan Taman Safari Indonesia;
b) Kategori PBJT atas Makanan dan/atau Minuman diberikan kepada: PT Aeon Indonesia, The
Botanica Sanctuary dan PT Nusa Prima Pangan/Solaria Mall Metland Cileungsi;
c) Kategori PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan diberikan kepada: PT Wisata Sapta pesona,
Funworld Prima dan PT Ciputra Indah;
d) Kategori PBJT atas Tenaga Listrik diberikan kepada: PT PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3
Bogor, PT PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Gunung Putri, PT PLN (Persero) UID Jawa
Barat UP3 Depok dan PT PLN UID Jakarta Raya;
e) Kategori PBJT atas Jasa Parkir diberikan kepada: PT Securindo Packatama Indonesia, PT
Agro Wisata Gunung Mas dan PT Inovasi Parkir Mandiri;
f) Kategori Pajak Reklame diberikan kepada: PT Nusa Tiga Media, PT Subur Progress dan PT
Arvindo Saranamedia Indonesia;
g) Kategori Pajak Air Tanah diberikan kepada: PT Tirta Fresindo Jaya, PT Cisarua Mountain
Dairy Tbk dan PT Sari Enesis Indah;
h) Kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diberikan kepada: PT Indocement
Tunggal Prakarsa Tbk, PT Solusi Bangun Beton dan PT Central Pacific Development;
i) Kategori Pajak Bumi dan Bangunan P2 diberikan kepada:
• Badan: PT Jasa marga (Persero), PT Aeon Mall Indonesia dan PT Trans Jabar Toll;
• Orang Pribadi: Sudwikatmono, Mike Darmayanti Umar dan Leyla Sungkar;
j) Kategori Pajak BPHTB diberikan kepada:
• Badan: PT Izumi Sentul Realty, PT Bangun Inti Abadi dan PT Cella Emerald Logistik;
• Orang Pribadi: Ma Jhony Malaki, Jeannie Widjaja dan Donny Limawal.
2. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memberikan kontribusi terbaik terhadap
Penerimaan BPHTB dan melaksanakan pelaporan bulanan pembuatan akta tepat waktu,
sebanyak 3 PPAT, yaitu : Muslina Dewi SH, Enggar Linstantri SH MKn, dan Mudianingsih SH.
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Sementara (PPATS) Terbaik
yang memberikan kontribusi
terhadap penerimaan BPHTB
dan melaksanakan pelaporan
bulanan pembuatan akta tepat
waktu, sebanyak 3 PPATS,
yaitu: Camat Megemendung,
Camat Parung dan Camat
Cigudeg.
4. Kecamatan dengan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah tertinggi, sebanyak 3 Kecamatan,
yaitu: Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Cileungsi.
5. Kecamatan Terbaik
dengan Persentase
Pencapaian Pajak Daerah
tertinggi sebanyak 3
Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Tanjungsari,
Kecamatan Rancabungur
dan Kecamatan Tenjo.
6. Kecamatan dengan Desa Lunas PBB P2 terbanyak, sebanyak 3 Kecamatan, yaitu: Kecamatan
Sukajaya, Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Megamendung.
7. Desa yang telah mendukung Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Bogor serta telah
melunasi PBB-P2 Buku 1/Buku 2 atau Buku 1 dan Buku 2 Tahun Pajak 2024, sebanyak 23 Desa,
yaitu:
a) Kecamatan Megamendung: Desa
Megamendung, Desa Cipayung
dan Desa Sukeresmi;
b) Kecamatan Citeureup: Desa Sanja;
c) Kecamatan Ciampea: Desa
Ciampea Udik;
d) Kecamatan Jasinga: Desa
Neglasari;
e) Kecamatan Sukajaya: Desa Cisarua, Desa Kiara Sari, Desa Kiara Pandak, Desa Sipayung, Desa
Sukamulih, Desa Cileuksa, Desa Pasir Madang dan Desa Urug;
f) Kecamatan Leuwisadeng: Desa Kalong II, Desa Kalong I dan Desa Wangun Jaya;
g) Kecamatan Nanggung: Desa Sukaluyu;
h) Kecamatan Pamijahan: Desa Ciasmara, Desa Cibitung Wetan, Desa Cibunian, Desa Gunung
Menyan dan Desa Pasarean.
8. Instansi/Lembaga/Organisasi/pihak lain yang telah mendukung Optimalisasi Penerimaan
Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, sebanyak 14 Instansi/Lembaga/Organisasi/pihak
lain, yaitu: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah
(P3DW) Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor II, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kabupaten
Bogor, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bogor Dewi Sartika, Perusahaan
Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Pengurus Daerah
Kabupaten Bogor Ikatan Notaris Indonesia (INI), Pengurus Daerah Kabupaten Bogor Ikatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI),
Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI), PT Tokopedia, PT Indomaret Tbk, dan PT POS
Indonesia (Persero) .
Seiring dengan upaya untuk memotivasi wajib pajak melaksanakan kewajibannya dalam
membayar pajak, Bappenda pun terus melakukan upaya lainnya dalam rangka optimalisasi
penerimaan Pendapatan Daerah di Kabupaten Bogor. Pengembangan inovasi-inovasi yang
sudah diimplementasikan ataupun menciptakan inovasi baru merupakan salah satu strategi
yang dilakukan Bappenda sepanjang tahun 2024 ini.
Bersamaan dengan acara Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor tahun 2024, Bappenda
melaksanakan launching Aplikasi ”SiOboi LUMPAT” yang merupakan inovasi baru yang
digagas oleh Andri Hadian, S.T., S.E, M.M selaku Kepala Bappenda Kabupaten Bogor. “SiOboi
LUMPAT” merupakan akronim dari Strategi Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan (MBLB) dan Opsen Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di
Kabupaten Bogor, dengan Tagline ‘Kolaborasi
Mantap, Realisasi Meningkat’. Aplikasi ”SiOboi
LUMPAT” merupakan jawaban dari isu yang
berkembang pada saat ini mengenai ’Belum
Optimalnya Penerimaan Pajak MBLB dan
Opsen Pajak MBLB secara Menyeluruh dan
Berkelanjutan’. Solusi Inovatif yang
ditawarkan oleh Aplikasi ”SiOboi LUMPAT”
yaitu:
Dalam proses implementasi “SiOboi LUMPAT”, telah dilaksanakan Sosialisasi mengenai
“SiOboi LUMPAT” pada tanggal 31 Oktober 2024 bertempat di Auditorium Bappenda
Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh pejabat struktural Bappenda dan pegawai lingkup
Bappenda baik koordinator kecamatan pada UPT maupun pegawai ASN, beserta Wajib Pajak
MBLB.
Pada kegiatan Sosialisasi, Kepala BAPPENDA memaparkan tentang tujuan dan manfaat serta
tata cara implementasi “SiOboi LUMPAT”. Adapun tujuannya antara lain:
1. Peningkatan realisasi penerimaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB;
2. Peningkatan penerimaan Pendapatan Daerah melalui Pajak Daerah sebagai sumber
pendanaan pembangunan daerah;
3. Pengembangan Aplikasi “SIMPAD” yang telah terintegrasi.
“Kolaborasi Mantap, Realisasi Meningkat”
Adapun Manfaat yang akan dihasilkan antara lain:
Strategi Kolaborasi Pengelolaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB di Kabupaten Bogor tidak
terlepas dari peran serta UPT Pajak Daerah Bappenda yang tersebar di beberapa kecamatan
untuk aktif dalam mensosialisasikan “SiOboi LUMPAT” kepada Masyarakat Kabupaten Bogor
serta Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).