Investigator-news.id Bogor 24 November 2024,
Dalam investigasi malam kami menilai jalan yang di kerjakan oleh PT STRABA JASA PRIMA, di duga tidak memakai besi dowel dan besi tibar, apakah ada dalam spek tidak memakai besi dowel dan tibar dalam pembuatan jalan raya Tarikolot, maka kami sebagai Tim Investigasi bahwa pekerjaan ini tidak sesuai spek dalam pekerjaannya, maka kami menilai dalam undang-undang jasa kontruksi no .2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi sebagai pengganti undang-undang no. 18 tahun 1999 adalah prihal sangsi dalam hal kegagalan kontruksi.
Adapun dalam undang-undang jasa kontruksi tahun 2017 kegagalan bagunan diberi arti sangsi sebagai berikut =
Dalam hal rencana umur kontruksi lebih dari 10 tahun maka penyedia jasa hanya bertanggung jawab atas kegagalan bangunan paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir jasa kontruksi dapat di kenakan sangsi pidana.
Maka kami dari Tim Investigator News meminta kepada owner adalah P.U.P.R untuk mengawasi pekerjaan yang di kerjakan oleh PT. STRABA JASA PRIMA benar benar harus teliti maupun nanti waktu di cor dalam pekerjaan jasa kontruksi ini benar-benar di perhatikan, karena jalan ini untuk kepentingan rakyat Tarikolot dan banyak pemegang usaha kecil juga di wilayah Tarikolot yang banyak mondar mandir nya mobil berkekuatan berat dan juga bisa mengakibatkan pecah dan belah jalan yang di karenakan tidak memakai besi dowel dan tibar ini sangat signifikan dan rentaknya pecah atau belah jalan ini.
Kepada pihak APH juga kami meminta supaya dapat menyikapi pemberitaan ini yang di keluarkan oleh media Investigator News dan kalaupun akhir dalam pemberitaan ini bisa membuat laporan dari LSM atau pun masyarakat supaya cepat tanggap dalam hal laporan.
Reporter Bahar
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami