KEPALA SEKOLAH SMPN 2 CISARUA DI DUGA PENYALAH GUNAAN DANA BOS





INVESTIGATOR-NEWS.ID CISARUA //Akibat tidak senang dikonfirmasi mengenai pelaporan dana BOS oleh wartawan IC dan LSM Garuda kepala sekolah menegur anggota LSM jangan keras-keras, pada hal konfirmasi masih sebatas wajar saja.


IC menyampaikan kepada kepala sekolah bagaimana kita serahkan saja ke APH persoalan ini Olih selaku kepala sekolah lansung menantangnya silakan saja laporkan tidak masalah. Tapi ingat Olih berpesan kepada IC jangan sampai membuat berita pencemaran nama baik.


Ketika Olih Sodikulhikmah selaku kepala sekolah SMP Negeri 2 Cisarua Kabupaten Bogor ditanya oleh anggota LSM dipasang dimana papan pelaporan Dana BOS, olih menjawab itu tidak wajib dipampang, itu tidak penting, artinya publik tidak perlu tahu tentang penggunan dana BOS.


Akhirnya Olih memanggil yang diduga operator lalu keluar dari ruangan menunjukan papan White Board yang kosong ditempel didinding tembok loby sekolah.


Mereka berdua ini sangat melecehkan wartawan dan anggota LSM sehingga anggota wartawan terpancing emosi hingga bertengkar mulut. Dan terjadi adu mulut sehingga para guru datang dikerumunan tersebut, ada juga datang masyarakat dan RT lingkungan sekolah tersebut diduga dipanggil oleh pihak sekolah.


Karna yang diduga seorang operatur itu ngotot kalau dia mengatakan itu papan pemberitahuan, tapi kosong tidak ada pelaporan tentang penggunaan dana BOS nya. Padahal sudah sembilan Bulan memasuki Tahun 2024 kenapa tidak dipasang pelaporan penggunaan dana BOS nya.


Hal ini patut dicurigai kepada kepala sekolah melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana BOS disekolahnya, mengapa papan pelaporan penggunaan dan BOS tidak dipasang agar masyarakat tidak mengetahuinya, berapa penerimaan dana BOS pertahunnya dan berapa yang dipergunakan.


Seharusnya pihak sekolah wajib memasang papan pemberitahuan tentang pelaporan penggunaan dana BOS yang mudah di akses oleh publik. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak sekolah mengapa demikian bearti ada sesuatu yang perlu kita curigai.


Olih selaku kepsek bukan hanya melecehkan kepada wartawan dan anggota LSM namun kepsek ini juga melecehkan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Puplik (KIP).


Diduga Disdik Kabupaten Bogor kurang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kepala sekolah tersebut dan perlu dipertanyakan kompetensi Olih selaku kepala sekolah SMP Negeri 2 Cisarua karna tidak bisa menyampaikan tentang penggunaan dana BOS kepada awak media dan tidak transparan tentang penggunaan dan BOS. 

Di kutip Garudanews

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama