Investigator-News.id Bogor // 12 November 2024 Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Iwan Irawan, diduga “kuat tutup mata” telah terjadi pencatutan nama Buruh Lapangan Tidak Terlatih (BLTT) dan Mandor pada kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (PJJ) pada Unit Pelaksana Tenis (UPT) Wilayah IA Cibinong, yang dipimpin Punti Minesa, berakibat merugikan kas daerah bernilai ratusan miliar.
Demikian dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Morality Watch (IMW), Rayan, MH. SSi. SH, melalui telepon selulernya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024. Menurutnya tutup mata tersebut bentuk lain dari pembiaraan perbuatan melawan hukum (PMH).
Sampai detik ini tidak ada tanggapan sama sekali dari Kadis PUPR Iwan Irawan selaku penanggung jawab umum PUPR, terkait dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan BLTT dan Mandor, yang diduga telah terjadi pada kegiatan pemeliharan jalan dan jembatan pada UPT Wilayah I, Cibinong, dipimpin Punti Minesa dan diduga kuat juga telah dilakukan oleh pejabat sebelumnya, ujarnya.
“Tutup mata/pembiaran tersebut diduga kuat, karena menguntungkan/memperkaya/menambah pundi-pundi/kantong saku baik secara pribadi/badan/orang lain. Dan dengan cara memanfaatkan kegiatan yang dibiayai negara/daerah yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)/APBD Provinsi/APBN. Modusnya penyalahgunaan wewenang/kedudukan/jabatan,” imbuh Rayan.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil penelitian IMW, korupsi terbesar terjadi pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dan itu sudah bukan menjadi rahasia umum lagi. Bukti korupsi terbesar terjadi pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, hal terebut dapat dilihat pada banyaknya kepala daerah, kepala daerah provinsi bahkan menteri yang terjerat hukum dari kegiatan pengadaan barang/jasa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Indonesia Morality Watch (IMW), Provinsi Jawa Barat, Edwar, mengatakan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan Jembatan Wilayah I, Cibinong, Kabupaten Bogor, Punti Minesa, mengakui telah terjadi pemotongan Upah Buruh Lapangan Tidak Terlatih (BLTT) dan Mandor yang dipekerjakan pada kegiatan Pemeliharaan Jalan di Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan Jembatan Wilayah I, Cibinong, Kab Bogor, Punti Minesa, mengakui telah terjadi pemotongan Upah Buruh Lapangan Tidak Terlatih (BLTT) dan Mandor yang dipekerjakan pada kegiatan Pemeliharaan Jalan. Pengakuan itu disampaikan pada saat kami konfirmasi terkait temuan kami tentang hal itu beberapa waktu lalu di kantornya Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujarnya pekan lalu.
“Tak hanya masalah pemotongan upah buruh dan mandor yang diakui, tapi Punti juga mengakui akan adanya pemalsuan tanda tangan Buruh dan Mandor yang jumlahnya mencapai ratusan orang. Atas hal itu Kepala UPT Wilayah I tersebut berjanji akan melakukan pembenahan, janji tersebut disampaikan pada bulan Juni 2024 lalu di kantornya,” tambahan Edwar, khusus kepada Investigator News.
Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan Jembatan (JJ) Kabupaten Bogor. Diduga telah melakukan pemotongan upah ribuan Buruh Lapangan Tidak Terlatih (BLTT) dan Mandor, bernilai puluhan miliaran rupiah. Pada DPUPR Kabupaten Bogor, terdapat 10 UPT Jalan Jembatan.
Adalah Oknum Kepala UPT Jalan Jembatan Wilayah I, Cibinong, Kabupaten Bogor, berinisial Pu, salah satu yang patut diduga kuat telah melakukan pemotongan upah ratusan Buruh Lapangan Tidak Terlatih (BLTT) dan Mandor, bernilai miliaran Rupiah, terhitung sejak menjabat sebagai Kepala UPT.
Adanya dugaan kuat telah terjadi pemotongan upah buruh dan mandor tersebut diungkapkan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat, LSM Indonesia Morality Watch (IMW), Edwar, beberapa waktu lalu di Cibinong, Kabupaten Bogor, khusus kepada Investigator News.
“Berdasarkan informasi dan hasil investigasi di lapangan, ditemukan telah terjadi “penyunatan” upah ratusan Buruh Lapangan Tidak Terlatih (BLTT) dan Mandor bernilai miliaran rupiah, terhitung sejak Oknum Kepala UPT, berinisial PU itu dilantik sebagai Kepala UPT Wilayah I, Cibinong,” ujarnya.
“Pada Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Cibinong, untuk Buruh Lapangan Tidak Terlatih dibayar Rp. 120.000,- (seharusnya Rp. 200.000,-) terdapat kurang bayar Rp. 80.000,- per hari per orang. Untuk Mandor dibayar Rp. 260.000,- (seharusnya Rp. 300.000,-) terdapat kurang Rp. 40.000,- per hari per orang,” imbuh Edwar didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMW Rayan, MH. SSi. SH.
Menurut Edwar, adanya pemotongan upah pekerja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Wilayah I Cibinong, tersebut, telah terjadi tindak pidana korupsi, kolusi dan gartifikasi dan atau perbuatan melawan hukum. Tidak seluruh BLTT dan Mandor yang dibayar, terdapat pemalsuan tanda tangan yang jumlahnya sangat banyak diduga dilakukan para oknum ASN/Honorer yang ditunjuk mengelola kegiatan tersebut.
Pemalsuan tanda tangan dan pemotongan upah, katanya, diduga kuat tidak hanya pada UPT Wilayah I Cibinong, tetapi diduga juga telah terjadi pada UPT lainnya. Ada 10 UPT Jalan dan Jembatan se- Kabupaten Bogor. Telah terjadi Konspirasi Jahat, Tindak Pidana Korupsi, dan Penyalahgunaan Wewenang, Kedudukan atau Jabatan dalam rangka korupsi, kolusi, gratifikasi untuk memperkaya diri/badan/orang lain.
“Hasil investigasi kami melalui : a. Wawancara : 1. Buruh Lapangan, 2. Mandor, 3. Kepala UPT, di Cibinong, pada Bulan Juni 2024 lalu, b. Bukti lain : 1. Foto copi KTP Buruh dan Mandor, 2. Surat Pertanggung jawaban (SPJ), dapat disimpulkan telah terjadi pelangaran peraturan perundangan, sehingga berakibat keugian daerah/negara bernilai belasan Miliar Rupiah,” Edwar.
Masih menurutnya, terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang diduga dilakukan oleh PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Keuangan, Bendahara, Ka. UPT, Kasubag Umum, Pengawas dan Pelaksana Kegiatan dengan modus pemalsuan tanda tangan dan pemotongan upah. Jika dikonversi dengan 300 BLTT x Rp. 80.000,- x 30 hari x 42 bulan = Rp. 3.024.000.000,-
Buruh Lapangan Tidak Terlatih tersebut ternyata juga dilaporkan sebagai Mandor, sehingga terdapat 300 Mandor, 300 x Rp. 40.000,- x 30 hari x 42 bulan = Rp. 1.524.000.000,- total hasil pemotongan upah 300 BLTT dan 300 Mandor sebesar Rp. 4.548.000.000,- (Rp. 3.024.000.000,- + Rp. 1.524.000.000,-), Jika dikonversi dengan 10 UPT = Rp. 35.048.000.000,- Diduga total upah dikorupsi Rp. 35.048.000.000,- maka dari pihak investigator akan melayangkan surat beserta bukti KTP " yang ada di pihak redaksi Investigator News
Reporter Bahar
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami