INVESTIGATOR-NEWS.ID INDRAMAYU // Usai dilayangkannya surat pengaduan oleh DPP LSM Bagaspati terkait indikasi penyelewengan keuangan APBDes tahun anggaran 2023 s/d 2024 pada Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, akhirnya dijawab sudah oleh pihak Inspektorat, pada Selasa (12/11/2024).
Melalui surat nomor 010/ADS/XI/2024, pihak Inspektorat Indramyu memberikan jawaban perihal perkembangan tindak lanjut/perkembangan penyelewengan Dana Desa Rambatan Wetan serta surat aduan yang sebelumnya dikirim oleh DPP LSM Bagaspati tentang pengaduan indikasi penyelewengan keuangan Desa tahun Anggaran APBDes 2023 s/d 2024.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Inspektur Ari Risdianto tersebut bahwa saai ini tim Inspektorat Indramayu sedang melakulan audit atas pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu masuk sebelum pengaduan dari LSM Bagaspati. Poin kedua, pengaduan Desa Rambatan Wetan bahwa saat ini sedang ditangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Bagaspati,Ciswanto S.H, mengucapkan apresiasinya kepada pihak Inspektorat Indramayu dengan ditindak lanjutinya terkait yang di adukannya. Ia berharap, hasil audit nanti diinformasikan ke publik agar supaya masyarakat luas dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
"Kami apresiasi langkah yang dilakukan oleh Inspektorat Indramayu maupun APH, kami harap hasil audit agar diinformasikan kepada publik."Tutur Ciswanto
Ciswanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan yang ia adukan ini hingga mendapatkan kepastian hukum. Hal demikian sebagai bentuk komitmennya serta kepeduliannya untuk mewujudkan suatu penyelenggaran Negara yang baik, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.
Reporter Ali & Tim
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami