INVESTIGATOR-NEWS.ID CITEUREUP // Di duga ada kongkalingkong pekerjaan yang di kerjakan oleh PT. GALATAMA dalam pelaksanaan pembangunan menara pengintai, untuk pekerjaan ini tidak sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan dinas, bahwa pekerjaan yang di kerjakan oleh PT. GALATAMA tidak memakai alat pengaman dalam pelaksanaan bagi para pekerja, kami sebagai Tim Investigasi merasa miris melihat para pekerja yang tidak menggunakan pelengkap kerja contohnya seperti alat pengaman diri gesper pengaman dari K 3 yang seharusnya di pakai contoh = rompi, helm, sepatu safety dan alat pengaman untuk naik ke atas karena pekerjaan ini sangat sensitif bagi para pekerja dalam melaksanakan pekerjaan untuk pelaksanaannya tidak maksimal dan sangat sensitif bisa mengakibatkan korban jatuh, bisa jadi para pekerja secara paksa untuk melaksanakan pekerjaannya karena kurang perhatian dari para pelaksana di lapangan contohnya seorang mandor yang di verifikasi tetapi beliau tidak mau menjawab waktu di pertanyakan masalah pengaman bagi para pekerja pak J yang tidak mau di sebut namanya hanya diam membisu waktu kami tanyakan mengenai K3 nya, karena perhatian dari kami dalam investigasi pembuatan menara sungguh sangat tragis kalau sampai jatuh para pekerja karena tidak dibekali K 3 untuk pengaman dalam melaksanakan kerja.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Dan kami juga menanyakan para pekerja yang di berhentikan secara tidak hormat karena permasalahan tidak mau menerangkan waktu pengawas pak J tidak mau memberitahukan waktu kami tanya saat verifikasi, karena sangat sensitif dalam pekerjaan yang sangat bahaya dan tidak dibekali K 3, maka dari waktu di verifikasi baru conect para pelaksanaan dalam pekerjaan mendirikan menara pengintai untuk Departemen Kementrian P.U.P.R, maka kami meminta pihak Kementrian bisa menegur kepada kontraktor PT. GALATAMA ini agar bisa harus di somasi untuk PT GALATAMA, karena pekerjaan sangat sensitif dan nilai dari kontrak nya sangat pantastis jumlah 48.062.105.000,-00 dengan no kontrak HK 0201/FSK/PPPWJM-PPK.4/II/470/2024 Jangka waktu kerja 240 hari kalender ,th anggaran APBN/2024 , dan konsultasi pengawas Formaempet polaselaras konsultan KSO PT ceria jasacipta mandiri , dan gedung ini di buat jangka waktu yang sudah di tentukan oleh kementrian p.u.p.r dan sangat sensitip dan tidak ada untuk kordinasi lagi dalam waktu singkat harus benar - benar selesai, di lihat para pekerja sangat berbahaya dan tidak memakai septi bel pengaman untuk tubuh para pekerja dan berbahaya karena para pekerja tidak memakai alat pengaman
(reporter Bahar)
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami