Permudah Eksportir, PWRI Buka Posko Pengaduan Eksportir Aquatic Plants Tumbuhan dan Ikan



Investigator-news.id Bogor // Tanaman hias air dan ikan asal Indonesia ternyata diminati oleh masyarakat luar negeri. Permintaan terhadap komoditas ini diprediksi bakal meningkat, namun para eksportir masih mengalami banyak kendala dalam mengekspor produk hasil budidayanya.

Berangkat dari kepedulian ini, terhitung hari ini Senin, tanggal 14 Oktober 2024 Pukul 10.00 WIB, Tim Pengacara /Advokat (PWRI BOGOR ) telah resmi membuka Posko Pengaduan para Eksportir Tumbuhan, Ikan dan Aquatic plants yang saat ini mengalami banyak kesulitan untuk melakukan ekspor.  

Melalui keterangan yang diterima redaksi investigator-news.id, Rohmat Selamat, SH, M.M.Kn mengatakan, posko ini dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi para eksportir baik di dalam maupun di luar negeri, akibat adanya aturan baru yang diberlakukan Badan Karantina Pusat agar bisa diselesaikan.

“ Kami membuka posko ini untuk memberi kemudahan bagi para eksportir yang terkendala akibat kebijakan baru dari Badan Karantina Pusat, agar kendala tersebut dapat terselesaikan,” kata Rohmat Selamat SH MKn selaku ketua Advokasi Ekportir Aquatic plants; 

Rohmat Selamat mengatakan PPK ikan yang lama (sistem Karoline) selama ini bisa menggunakan HS code 06029090 tapi pada PTK ikan yang baru (best trust) HS code tersebut tidak bisa diterima pihak INSW, Karena di best trust HS code 06029090 tidak tercantum tanaman air atau aquatic plants.

Kendala saat ini dunia ekportir aquatic plants menurut advokat Rohmat yaitu, pihak karantina Inggris (Eropa, AS, Kanada) minta Cap dan tanda tangan untuk setiap lembar phyto sertifikat jika tidak ada akan ditolak. Mengenai jawaban NPPO dari pihak Inggris mereka belum bisa memastikan kapan mau beri jawaban. 

“ Didalam PTK ikan untuk HS Code 06029090 hanya ada pada jenis media pembawa segar/beku dan produk dan  tidak ada pilihan Tanaman air untuk klasifikasinya. Jadi pihak INSW merijek permohonan ekspor barang (PEB),” terangnya.

Untuk itu Advokat Rohmat Selamat SH MKn menghimbau kepada ekportir  selaku selaku pelaku usaha ekportir aquatic plants jika kesulitan ekpor agar segera menghubungi nomor telpon Posko yang telah dibuka oleh Advokasi PWRI (PWRI BOGOR) dengan meghubungi hotline nomor 0851 3790 2326 yang beralamat; Jl Mayor Oking no 32 Cibogor Kota Bogor 

“ Untuk selanjutnya jika kondisi ekpor Aquatic plants ini masih sulit maka kami secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Reporter Erik

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama