KEPALA UPT CIBINONG JARANG NGANTOR KE UPT



INVESTIGATOR-NEWS.ID CIBINONG 6 SEPTEMBER 2024 

Dengan ada aturan undang- undang PNS mengenai disiplin kerja dan kerja, dalam salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin kerja masuk jam kerja dari pagi sampai jam 16.00  disiplin itu sudah ada aturan tertuang pasal 94/2024 telah tertuang bahwa PNS sudah di atur dalam ke disiplin kerjanya,

Untuk pelanggaran tingkat ringan dapat berupa sangsi :               

    

A.Teguran lisan oeh Kepala dinas  

Bagi PNS yang 

tidak masuk kerja tampa alasan yang sah secara

komulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun.

B.Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan 

yang sah secara komulatif

C.Pernyataan secara tertulis bagi PNS  bagi yang tidak masuk kerja,

harus lapor diri ke kepala dinas, tapi setiap awak media ingin datang bertemu, tetapi Kepala UPT tidak pernah datang setiap hari kerja, untuk hal tersebut kami sebagai Tim investigator meminta kepada Kepala Dinas/Sekda atau Bupati harus mengambil tindakan tegas bagi seorang PNS dan kepala UPT jalan dan jembatan Cibinong supaya di tindak tegas dengan aturan undang- undang yang berlaku karena seringnya tidak hadir bekerja dan tidak jelas jalannya kemana dan berada dimana..






Kami sebagai Tim investigator menemukan jalan banyak yang rusak dalam pemeliharaan berapa yang di keluarkan oleh dinas dan berapa yang keluarkan oleh seorang kepala UPT cibinong, untuk pemeliharaan jalan dan jembatan dalam perawatan selama 1 tahun sekali.


Dan kami juga mengamati pengecatan jalan raya Pemda tegar beriman yang tidak ada nilai kontrak di papan proyek pemeliharaan jalan maka kami meminta pihak APH Propinsi untuk menindak lanjuti penemuan pemeliharaan jalan dan jembatan yang harus di pelihara oleh UPT cibinong _

Reporter Bahar

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama