KPK dan Pemkab Indramayu Perhatikan Sektor Pertambangan dan Persampahan Jadi Bagian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi



Investigator-news.id INDRAMAYU // Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Kabupaten Indramayu benar-benar memperhatikan sektor pertambangan dan persampahan menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).


Hal tersebut disampaikan Pimpinan KPK Johanis Tanak ketika berlangsung kegiatan Aksi Penguatan Pengawasan Usaha Pemerintah BUMN dan BUMD yang berlangsung di Gedung Juang KPK Jakarta, Kamis (22/08/2024).


Menurut Johanis, di sektor pertambangan Stranas PK mendorong BUMD untuk bekerjasama dengan BUMN yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan BUMD masing-masing. Kerja sama bisa dilakukan baik pada core bisnis maupun bisnis pendukungnya seperti pengangkutan dan pengelolaan limbah.


“Dengan melibatkan BUMD pada sektor tambang di daerahnya, pemerintah daerah tidak hanya diam sebagai penonton tanpa menikmati hasil sumber daya alamnya,” kata Johanis.


Sementara untuk sektor persampahan, juga menjadi Satranas PK karena sangat berpeluang untuk dikerjasamakan antara BUMN dan BUMD karena masalah sampah merupakan hal yang krusial di berbagai wilayah Indonesia.


“Kondisi pengelolaan sampah di berbagai kabupaten/kota di Indonesia belum tertangani secara maksimal sehingga akan berakhir pada pembakaran sampah secara terbuka dikubur ataupun dibuang secara bebas,” katanya.


Johanis menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Pemerintah juga telah memasukan proyek infrastruktur energi dari sampah dalam proyek strategis nasional.


Namun hasil kajian KPK, dalam implementasi pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik bahkan realisasinya sangat lambat.


KPK merekomendasikan untuk melakukan revisi Perpres tersebut serta membuat alternatif lain selain PLTSA. Salah satunya adalah pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) sebagai co-firing batu bara di PLTU maupun melalui Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai co-firing batu bara pada industri semen dan industri lainnya.


“Stranas PK telah memetakan beberapa daerah yang berpotensi bekerja sama dengan PT. PLN dan PT. Semen Indonesia,” kata Johanis.


Sementara itu Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, Pemkab Indramayu saat ini tengah membangun pengolahan sampah yang akan menghasilkan RDF yang bersebelahan dengan TPA Pecuk. Hasil RDF ini nantinya akan digunakan oleh Pabrik Semen bahkan bisa juga oleh pabrik lainnya.


Dengan adanya arahan dari KPK ini diharapkan pembangunan RDF bisa berjalan lancar dan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.




Reporter Ali Nurhudin Nurhasan

Red investigator-news.id 

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama