DI PONIS 1 TAHUN 6 BULAN ASEP WAHYUDI DAN ADANG JUMADI OLEH PENGADILAN NEGERI CIBINONG MERASA TAK ADIL



Investigator-news.id Cibinong //Sidang lanjutan pembacaan putusan terdakwa Asep Wahyudi dan Adang Jumadi Nomor Perkara 308/PID/2024/PN.CBI dan 307/PID/2024/PN.CBI, bertempat di Ruang Sidang Bagir Manan  Lantai II Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A Jl. Raya Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,  Jawa Barat, Jum'at (16/8/2024).


Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Ruth Marina Damayanti, Anggota Emi dan Victor.


Dari sidang putusan hari ini hal yang didakwakan yaitu turut serta menggunakan surat palsu, sebagai mana didakwaanya melanggar pasal 263 ayat(2) KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1KUHP,  Asep Wahyudi dinyatakan bersalah.



Pada sidang lanjutan ini Ketua Majelis Hakim Ruth Marina Damayanti membacakan putusannya atas terdakwa Asep Wahyudi dengan hukum 1 (satu) tahun 6 (enam) atas putusan tersebut, Asep Wahyudi menyatakan "pikir pikir,"


Asep Wahyudi sangat kecewa atas putusan tersebut "Saya membeli tanah dari ahli waris Adang Jumadi, sudah mempunyai izin lokasi, pajak dibayar, semua aturan yang dibutuhkan dipenuhi oleh saya, karena saya tidak mau sampai ada masalah. Ternyata setelah dilakukan sesuai prosedur dan terbitlah SHM, tapi kenapa ada masalah, dan kenapa pula AJB Syamsudin dan Setiadi Komala tidak diproses oleh penyidik. Saya tidak mengerti, Adang juga sudah bilang bahwa itu bukan tanda tangan bapaknya. Setiadi Komala, dimana orang ini tidak pernah hadir dalam persidangan sampai putusan ini ditetapkan," Ungkap Asep Wahyudi pada awak media terlihat kesal.


Penasehat terdakwa yang ditemui setelah persidangan juga terlihat kecewa dan menyampaikan ada restorative justice antara PT Sukses Jaya Primata (SJP) yaitu anak perusahaan Sentul City diwakili oleh Pelapor a.n. Aris Fadhila, S.H. dengan Asep Wahyudi dan Adang Jumadin. Adanya Kesepakatan Bersama Antara PT. Sukses Jaya Primata (SJP) diwakili Pelapor a.n. Aris Fadhila, S.H. dengan  Asep Wahyudi dan Adang Jumadin.


"Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 oleh Pelapor menawarkan di Kepolisian Polres Bogor menawarkan penyelesaian perkara dan pencabutan laporan oleh Aris Fadhila, S.H. kepada Asep Wahyudi dan Adang Jumadin dengan syarat membayarkan uang Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) disaksikan dan diserahkan oleh Saksi Dadan dan H. Ikhsan anak kandung Asep Wahyudi, Untuk Polres 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk Polda Jabar, menyerahkan 9 SHM kepada Aris Fadhila, S.H., melakukan pencabutan gugatan dipengadilan negeri cibinong kelas 1A, serta penyerahan fisik tanah.



Akan tetapi, setelah dipenuhi oleh Asep Wahyudi dan Adang Jumadin, yang terjadi tidak adanya penyelesaian dan pencabutan laporan Aris Fadhila, S.H. selaku Pelapor di Kepolisian Polres Bogor. Sampai sidang hari ini selesai tidak ada pengembalian uang sebesar 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) dan pengembalian 9 SHM yang telah diserahkan oleh Asep Wahyudi, hal tersebut sudah kami sampaikan dalam persidangan dan terakhir kami sampaikan dalam pledoi/pembelaan," Ucap Achmad Rivai, S.H., M.H., M.M., sambil menunjukkan berkas pledoi yang dibacakan.


Terlihat juga dalam sidang lanjutan putusan sidang hari ini, ruang sidang dipenuhi oleh Warga Parung Ponteng Desa Tajur yang memberikan dukungan moral kepada Asep Wahyudi dan Adang Jumadin yang juga merupakan mantan RT Kampung Parung Ponteng Desa Tajur. 

(Red investigator-news.id)

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama