DI DUGA SMP NEGRI 3 CIBINONG MELAKUKAN PUNGLI



Investigator-news.id Cibinong // Dalam INVESTIGASI kami mendapatkan temuan orang tua murid, merasa diri nya sudah mencapai 2 x dalam tahun 2023 sampai tahun 2024  PPDB  penerimaan murid baru  sekolah di SMP negri 3 Cibinong dia melakukan pembayaran untuk biaya seragam, sekolah yang Tampa musyawarah kepada orang tua didik dengan nilai Rp 1.150.000 ( satu juta  seratus lima puluh ribu rupiah ). Dengan angkat yang seknefikan hanya mendapatkan 4 seragam 

1. Batik 

2. Pramuka

3. Kaos olah raga

4. Topi, dasi,ikat pinggang,Rompi biru. 


Dengan hanya mendapat 4 eitem seragam  yang sangat bisa di nilai sangat minim harga nya,

 


SMP negri Cibinong 3  tampa menyadari bahwa harga seragam tersebut sangat minim harga, ketika di kompermasi wakil kepala sekolah pak z  dia tidak bersedia untuk berkomentar,malah mengalihkan kepada bapak humas yang ber inisial pak T.H  selang berapa menit kemudian pak humas langsung menghampiri kami langsung dia menanyakan ada apa.., kami menjawab mau kompermasi dengan kepala sekolah, oh boleh biar kita tampung dulu baru saya sampaikan kepala sekolah secepat saya akan sampaikan, pertemuan pada tanggal 12 Agustus jam 11,29 wib. Maka

Kami akan  lanjutkan permasalahan tindakan  pungli ini kepada pihak dinas terkait,


 berdasarkan 

Permendikbud tahun 2016 tidak boleh menjual seragam sekolah dan atribut lain nya atau LKS itu di tentukan oleh pemerintah atas bapak Makarim dari dinas kemtrian pendidikan, maka tidak boleh lagi di atas namakan komite,kalau itu terjadi pungutan itu di namakan akal-akalan sekolah.mengacu kepada pasal Permendikbud 2016

Dengan Tegas Edward SH Ketua DPD Provinsi Jawa Barat LSM Indonesia Morallity Watch IMW. 



Di Perjelas Ketua LSM DPD JPK PN ONE, Cs. Permendikbud no 75 Tahun  2016 pasal 12 komite Sekolah Baik Perseorangan Maupun kolektif Di Larang 

A Menjual Buku Pelajaran Bahan Ajar Perlengkapan Bahan Ajar, Pakaian Seragam Atau Bahan Pakaian Seragam Di Sekolah;


B Melakukan Pungutan Dari Peserta Didik Atau Orang Tua/ Wali nya:

Laporkan Mereka!! 

Ancaman Penjara 9Bulan Dan Pecat Secara Tidak Hormat, Pasal 78  Undang undang UUGD Pasal 368 KUHP Pidana. 

Tim

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama