MOHON DI TINJAU ULANG PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NO 45 TAHUN 2017
Investigator-news.id Bogor // 3 April 2024 Dengan adanya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah, dalam pelaksanaan transaksi Non tunai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan
Kota/Kabupaten mohon ditinjau ulang, karena sangat menyulitkan aparatur perangkat Pemerintahan daerah/Kabupaten dan desa-desa, mengenai prosedur tersebut karena sangat mempersulit rakyat yang masih awam dan masyarakat yang kurang memahami/tidak paham sama sekali masalah kinerja Pemerintah pusat untuk masyarakat kecil.
Dalam hal ini juga Pemerintah seharusnya memahami kultur masyarakatnya jangan membuat program yang kurang di pahami oleh masyarakat kecil, apa lagi pedagang kaki lima yang kurang paham dalam segi pembayaran non tunai, maka kami dari awak media kepada Pemerintah harus memahami kultur dan budaya masyarakat yang kecil kurang memahami gadget, dalam komunikasi apalagi untuk orang yang sudah tua tidak memahami sama sekali dengan penggunaan HP atau yang biasa di sebut juga dengan istilah gaptek (gagap technologi), kami juga meminta kepada aparat setempat khususnya PJS Bupati Kabupaten Bogor harus bisa menyingkapi dan meninjau ulang Keputusan dan Peraturan tersebut di atas.
Jurnalis Bahar
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami