Investigator-news.id Cibinong // Bogor 21 Maret 2024 Tim INVESTIGASI dari media INVESTIGATOR-NEWS.ID menyikapi permasalahan bendera yang sobek dan kusam masih di kibarkan
UPT laboratorium kelas A cibinong,seakan-akang tidak perduli atas lambang negara kita yang di beli oleh harta,nyawa,dan jiwa sebagai Rakyat pejuang NKRI,kami selaku tim sangat menyayat hati melihat pelecehan lambang negara Republik Indonesia secara kasat mata sudah di lecehkan oleh Abdi negara yang di bilang ASN kebupaten Bogor,terkait bendera kami menyanggah dengan undang- undang pasal 235 RKUHP menyebutkan, pidana dengan pidana denda paling banyak katagori II bagi setiap orang yang :
A. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
B. Mengibarkan bendera negara yang Rusak,robek,luntur,kusat, atau kusam.
C. Mencetak,menyulam,dan menulis huruf angka,gambar atau tanda lain memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara untuk langit-langit atap pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Tanggapan ketua LSM dari BPPKRI JONSON PURBA. mengatakan ini sudah sangat di sayangkan sebagai lembaga negara UPT laboratorium kelas A cibinong sudah tidak menghargai lambang negara kita, harus di tindak lanjuti kepada aparat setempat supaya ada epek jerah.
Reporter Bahar
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami