APH DAN INSPEKTORAT DI MINTA UNTUK AUDID DESA CITEUREUP

                               


 Investigator-news.id Citeureup // Bogor 1 Maret 2024 Inspektorat di minta Audit  dana bantuan dari pemerintah daerah dan pusat. 

Hasil INVESTIGASI kami selaku media menyikapi permasalahan Desa Citeureup selama Almarhum menjabat sebagai kades ternyata selama  menjabat di duga ada masalah di anggaran.


Yang di keluarkan oleh pemerintah daerah kebupaten Bogor dan pusat selama menjabat dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dia menerima anggaran bantuan sebesar 15 M kurang lebih, 




Hasil pantauan kami, menyikapi ternyata anggaran tersebut di pegang oleh istri kades,  kami sudah seperti apa dana yang bergulir dari pemerintah banyak yang bocor,ternyata semua anggaran di pegang oleh ibu kades,contoh sekarang dia membangun mushola, tapi kenapa aparat desa semua pada diam,            kami sebagai tim mebokar semua anggaran banyak tidak sesuai dalam pembangunan, Dana desa, Samisade,ADD, BHPRD, Bamprob,              Bundes  scarap  dari  Indocement pertriwulan senilai 1,2 M  dari hasil penjualan scarap.



Kami meminta kepada APH kejaksaan atau Tipikor untuk mengaudit Anggara ini semua, Dana desa di bangun untuk grentnase di wilayah pabrik tempe hanya berapa meter karna papan proyek nya pun tak ada dengan nilai sekian aj waktu di kita kompermasi sama sekdes.di bawah dari 300 jutaan  anggaran 1 M. Sami Sade di buat Jalan aspal yang panjang nya 1100.   





Dengan nilai bleng kaga ada papan proyek.  ADD apa lagi dana ini sudah ga jelas pengeluaran nya. BHPRD anggaran ini sangat seknifikan ternyata kemana anggaran ini keluar nya ga ada yang memahami


Kantor desa nya aja ga di bangun sampai- sampai angka- angka nya aja pada hilang tulisan desa tidak perna di perhatikan apalagi membangun desa nya.  


BAMPROB ini anggaran yang di keluarkan propinsi kalau tidak ada penegoran dari camat Citeureup, kasi Ekbang, kasi pem. dari kecamatan mungkin anggaran ini ke laut, yang sekarang seharusnya dana itu kembali ke bendahara ternyata masih ada di ibu ayu istri dari mantan kades.

Ini sudah melanggar undang-undang tahun 2014 dan Permendagri.            

BUNGDES  Atas nama desa Citeureup mengajukan proposal kepada PT INDOCEMENT TUNGGAL PERKASA,  meminta limbah scarab pertriwulan menjual scarap itu mencapai penghasilan 1.2 M  di kemanakan dana- dana tersebut.





Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti permasalahan dana-dana yang ada di desa Citeureup lari nya kemana dari sisa- sisa pembangunan ini harus ada gerakan kepada APH dari kebupaten Bogor untuk menindak istri dari almarhum kades dan dana ketahan pangan 200 JT kasih k RT juga kudu pakai prosal,setelah jadi proposal RT 04/05 hanya mendapatkan 8 JT rupiah dari anggaran proposal 40 JT rupiah...mohon segera di tindak lanjuti saudari Ayu mantan istri kades di duga yang bermain beserta perangkat desa.


Jurnalis Bahar 

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama