POLSEK JOHAR BARU GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP 5 TINDAK PIDANA


Investigator-news.id Johar Baru // Polres Jakarta pusat instruksikan pada jajaran nya serta tiap tiap Polsek untuk tingkatkan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.
Polsek Johar Baru di pimpin langsung Kapolsek Kompol Ubaidillah adakan kegiatan konferensi pers yang di gelar di aula Polsek Johar Baru..
Satuan Reskrim Polsek Johar Baru yang di komandoi Kanit Reskrim AKP M Rasid SH MH berhasil mengungkap ( 5 )lima tindak pidana, adapun perkara tindak pidana yang di ungkap tersebut antara lain, perkara Ranmor Roda Ampat,,perkara Ranmor Roda Dua, perkara penyiraman Air keras, perkara narkoba, dan perkara tawuran yang menyebabkan keresahan warga, semua itu berdasarkan barang bukti yang telah ada di hadapan kita ini terang Kompol Ubaidillah pada saat konferensi pers nya siang ini Rabu 21 February 2024.
Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah merinci kasus tindak pidana

Oleh karena nya Kompol Ubaidillah menyampaikan khususnya terkait dengan tindak pidana, agar masyarakat lebih awas lagi dan meningkatkan kewaspadaan dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan serta ketertiban wilayah, agar tidak terjadi gesekan atau pencurian , serta tindak kejahatan ujar Kompol Ubaidillah, dan Kapolsek pun menghimbau kepada masyarakat agar jangan merasa ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana apapun, ke polsek.tutur Kompol Ubaidillah mengakhiri pemaparan dalam konferensi pers nya.



Pada kesempatan yang sama dalam konferensi pers tersebut Kanit Reskrim Polsek Johar Baru AKP M Rasid SH MH menyampaikan bahwa satuan Reskrim Polsek Johar Baru telah berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Johar Baru dan penyidik telah menetapkan para pelaku tersebut telah melakukan tindak kejahatan dan di kenakan sangsi hukuman berdasarkan pasal yang berlaku,dengan rincian yakni perkara Ranmor Roda Ampat 4 orang, ranmor roda dua 2 orang, perkara penyiraman Air keras 2 orang satu telah tertangkap, perkara narkoba 1 orang dan perkara tawuran 12 orang.yang mana kesemua nya itu akan di kenakan pasal yang berlaku,dan berkas ini akan di tindak lanjuti oleh kejaksaan serta akan diputuskan dan di nyatakan dengan ancaman hukuman penjara jelas Kanit Reskrim AKP M RASID SH MH.



Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Johar Baru AKP M Rasid SH MH menyebutkan terkait dengan pencurian roda Ampat yang terdiri dari 4 orang pelaku, tersangka tiga diantaranya laki laki dan satu wanita ,,dan untuk modusnya mereka lakukan adalah masing masing punya peran , ujar Kanit dan sangsinya kami kenakan pasal, masing masing hukuman nya kurang lebih lima tahun dan untuk perkara tawuran kami kenakan pasal berlapis dan apabila di ketahui menggunakan atau membawa senjata tajam akan dikenakan undang undang darurat,,tegas Kanit Reskrim AKP M RASID SH MH mengakhiri konferensi pers nya siang ini Rabu 21 February 2024. by reporter olid bey and editor 

Jurnalis Olid
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami 


Komentar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama