DITJEN PAJAK KEMBALI MENGINGATKAN SELURUH RAKYAT RI PEMILIK NPWP DIMINTA SEGERA MELAPOR, JANGAN SAMPAI TERLAMBAT



Investigator-news.id DKI // Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.


Pasalnya, Ditjen Pajak mencatat adanya penurunan dalam jumlah sementara wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023.



Dalam keterangan terbarunya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyebut sebanyak 3,78 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 per 18 Februari 2024.






Rincian laporan tersebut meliputi 124.700 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan 3,65 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi.


Ditjen Pajak kemudian mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan karena lapor lebih awal akan lebih nyaman.


Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.


Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (21/2/2024) lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024.



Sedangkan batas untuk pelaporan wajib pajak badan yakni 30 April 2024.




Apabila terlambat melaporkan SPT, wajib pajak akan terkena sanksi berupa denda.


Denda telat lapor SPT bagi WP orang pribadi sebesar Rp 100.000 per SPT masa pajak.


Sementara denda bagi SPT WP badan sebesar Rp 1 juta per tahunan pajak.

SUMBER DITJEN PAJAK

RED INVESTIGATOR-NEWS.ID

TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA WEBSITE KAMI 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama