Investigator-news.id Bogor // 7 Febuari 2024 dalam pertemuan silaturahim DLH kebupaten Bogor mengadakan ramah tamah lingkungan KRL di dampingi oleh dinas lingkungan hidup kebupaten Bogor di gedung Auditorium di tegar beriman yang di hadirkan oleh pj Bupati Bogor tapi mengapa para wartawan tertentu saja yg bisa masuk oleh pol PP dengan ada intimidasi ke awak media dari media investigator menyikapi mengapa kami tidak di anggap apakah kami bukan wartawan
Sampai- sampai di pertanyakan oleh pol PP dari mana Abang atau ibu yang bareng- mau mengambil peliputan di tegur oleh petugas pol PP apakah media lain di anak tiri kan karna bukan media lokal..sejara tidak langsung kami dari media dalam intimidasi menyangkut undang- undang no 40 tahun 1999 yang berbunyi : bab VIII ketentuan pidana pasal 18 yang berbunyi, a. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000. juta rupiah.
Maka kami sebagai tim Investigator mengadakan rapat kepada rekan- rekan untuk membuka laporan kepada pihak hukum, supaya benar- benar di sikapi supaya pihak dinas DLH tidak seperti ini kembali terulang...
Reporter Bahar
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami