SEKDA KEBUPATEN BOGOR UNTUK MENINDAK KEPALA UPT INFRASTRUKTUR IRIGASI KELAS A WILAYAH 1 YANG JARANG NGANTOR


                                

Investigator-news.id Bogor // Selasa 30 Januari 2024 Sebagai kepala UPT INFRASTRUKTUR IRIGASI KELAS A WILAYAH 1  jarang masuk kantor apa lagi tidak perna mengabarkan kepada anak buah,kalaupun ada dinas luar seharusnya dia kasih papan di depan pintu kantor nya bahwa kepala UPT sedang dinas luar,tapi mengapa anak buah nya sendiri di tanya tidak pernah tau menjawab pertanyaan wartawan, bahwa kepala UPT yang sebenar nya jarang ngantor. 


Kami selaku tim Investigator mau konfirmasi terhadap pekerjaan di lapangan tidak perna ketemu di kantor, dari tim Investigator meminta pak sekda kebupaten Bogor supaya mencopot kepala UPT INFRASTRUKTUR IRIGASI KELAS A  WILAYAH 1, karna melanggar peraturan pemerintah ASN yang di keluarkan oleh pemerintah, sangsi bisa di berhentikan tidak hormat, 


Pemerintah resmi menekan peraturan pemerintah no 94 tahun 2021 aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sangsi disiplin jika PNS / ASN melanggar kewajiban nya, tidak masuk kerja, sangsi di disiplin bagi ANS di disiplin berat di berlakukan bagi pelanggar terhadap. (A) Pemberhentian dengan tidak hormat / tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah secara komulatif selama 28 hari kerja/ lebih dalam 1 tahun.      (B). Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja pemberhentian di lakukan tidak hormat . (C). Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21/24 hari  dalam setahun. (D). Tidak masuk kerja selama 25-27:hari dalam setahun,ASN di bebaskan dari jabatan pelaksanaan selama 12 bulan.                                   


Maka kami dari tim Investigator meminta Sekda untuk menindak kepala UPT yang memang benar- benar jarang masuk kantor, dan harus benar memberi sangsi yang seberat- berat nya kepada ASN yang sudah melanggar hukum. Sangsi sebagai ASN yang melanggar aturan. 


Di mohon Sekda untuk memberlakukan peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021 kepada kepala UPT INFRASTRUKTUR IRIGASI KELAS A  WILAYAH 1 yang bernama Sumaryono yang jarang masuk kantor upt.

Reporter bahar

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama