Bongkar Dinas DPPP Kab.Tangerang dan Bungkamnya SEKDA, KOMPPI Resmi Ajukan Sengketa ke Komisi Informasi.



Investigator-news.id Banten // Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) kabupaten Tangerang diduga bungkam terhadap informasi publik terkait data pelaksanaan Anggaran bedah dan rehabilitasi rumah yang tidak layak huni di kabupaten Tangerang khususnya tahun 2022 lalu, buntut bungkamnya tersebut DPPP berikut Sekda Kabupaten Tangerang disengketakan ke KOMISI INFORMASI Provinsi Banten oleh Lembaga Sosial Control DPP KOMPPI (Koalisi masyarakat penggerak perubahan Indonesia). Senin.18 Des 2023.


Sengketa Informasi yang diajukan oleh DPP KOMPPI ini resmi terdaftar di Komisi Informasi Provinsi Banten dengan nomor registrasi perkara Nomor registrasi perkara : 112/REG-PSI/XII/2023.


Ketua DPP KOMPPI USRAH,SH mengatakan 'Sengketa informasi publik ini layangkan karena permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh DPP KOMPPI ke Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang terkait Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tangerang Tahun 2022  dan Permohonan Keberatan atas Tidak diberikan Informasi oleh Sekda Kabupaten Tangerang selaku atasan PPID di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak ditanggapi/dijawab sampai dilayangkan sengketa informasi ini. 


Lanjut USRAH, untuk di ketelahui sebelumnya DPP KOMPPI telah mengajukan surat Permohonan Informasi Publik kepada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang mulai bulan Oktober terkait Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tangerang Tahun 2022 dan mengajukan surat Pernyataan Keberatan atas tidak diberikannya Informasi oleh Atasan PPID Kabupaten Tangerang bulan November 2023,


'Adapun yang kami sengketakan atau selaku termohon dalam Permohonan Sengketa informasi Publik ini adalah Pejabat Pengelolaan Informasi Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang berikut Sekda Kabupaten Tangerang selaku atas PPID di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang.


Kami berharap kepada Komisi Informasi Provinsi Banten agar secepatnya memeriksa dan Memutus Permohonan Penyelesaian Sengketa yg kami ajukan ini sebagaimana yg diatur dalam Pasal 26 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi publik dan demi terwujudnya keadilan dan transparansi melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa atau good and clean government, "tutur USRAH. 


Sementara pihak DPPP dan Sekda Kabupaten Tangerang belum bisa dikonfirmasi Sampai berita ini diterbitkan.


Reporter Wawan 

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama