TANAH SELUAS 8000 METER MILIK HAJJAH NENENG DI DUGA DI SEROBOT PT SMPG




Ada Apa Dengan Lahan  Tanah Ibu  Haji Neneng Seluas 8000 Meter Yang Diduga Masuk  Plotingan  PT SMPG Berbeda Dengan Flotingan Sebelum nya 



Investigator-news.id Citeureup // Neneng selaku Pemilik sah tanah seluas 8000 Meter di wilayah desa Tangkil kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor dikejutkan dengan adanya floating tanah milik masuk ke tanah perusahaan SMPG. 




Bermula saat Ibu Neneng mengajukan sertifikat hak milik (SHM) ke ATR-BPN kabupaten Bogor atas tanah milik Ibu Neneng yang sah. Namun, tidak diproses dengan alasan adanya floatingan baru.


Ibu Neneng selaku pemilik tanah yang sangat terkejut dan heran dengan adanya floatingan baru dari BPN yang berbeda dengan floatingan sebelumnya.


Demi membela haknya Ibu Neneng bersama kuasa hukum mengadakan konferensi pers di lokasi tanah miliknya uang sudah di bangun Kafe berlokasi di Jalan Tangkil Desa Tangkil kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor. Rabu, 25/10/2023.


Dalam pernyataannya Ibu Neneng bersama kuasa hukum menjelaskan kronologi dan histori kepemilikan yang dibeli sekitar tahun 1994. 



"Saya beli tanah ini dari tanah adat dan AJB dari Ibu EMI di tahun 1994. Sebelum saya membangun tempat menjadi seperti saat ini, saya mengundang beberapa pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah saya. Yaitu H.Mura dan Pihak dari PT.PSP untuk memberikan kesaksian atas tembok pembatas yang saya buat", Ungkap Ibu Neneng.


Ia pun menambahkan bahwa dulu tidak PT SMPG, dia tuh baru. Bagaimana tidak kaget PT. SMPG yang terhitung baru, karena dulu yang ada hanya tanah milik PT.PSP dan H.Muro.




"Saat proses jual beli tanah ini pun, disaksikan langsung oleh Bapak M.Toha yang saat itu menjabat sebagai kepala Desa Tangkil, dan hari ini pun Beliau hadir untuk memberikan kesaksian atas saya secara sah yang memiliki tanah ini",



"Harapan kami, mohon kepada BPN Bogor untuk menuntaskan masalah ini, karena saya secara sah membeli tanah ini dan memiliki saksi yang masih hidup termasuk Mantan Kepala Desa Bapak M.Toha,".


Ditempat yang sama, Rendi SH dan Rohmat Selamat, SH. M.Kn, selaku Kuasa Hukum Ibu Neneng akan mengajukan surat mediasi di BPN kabupaten Bogor dengan menghadirkan pihak terkait, termasuk para pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah milik Bu Neneng.


Reporter Erik dan Tim

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama