Selewengkan Dana Samisade, Mantan Kades Karanggan Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor




Mantan Kades Karanggan ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor . Jumat (20/10/23).


INVESTIGATOR-NEWS.ID CIBINONG // Kabupaten Bogor bertambah lagi setelah Kepala Desa Tonjong,Kecamatan Tajurhalang, kini mantan Kapala desa Karanggan Kecamatan Gunung Putri nama nya  Adang ikut dijadikan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran Program Satu Milyar Satu Desa (samisade).
Adang, Kades Karanggan Kecamatan Gunung Putri periode 2018-2023. Adang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor karena diduga menyelewengkan dana Samisade dari tahun 2021 sampai 2022.

Marjuki Kasi Intel Kejari kabupaten Bogor membenarkan adanya penetapan tersangka Kades Karanggan tersebut. Menurutnya, Adang ditahan oleh Tim Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 Pukul 10:00 WIB, kemarin.

“Betul (Penetapan tersangka kepada Adang), kemarin oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023,” kata Marjuki kepada Wartawan, Jum’at (20/10/23).

Marjuki menjelaskan, tersangka saat ini dilakukan penahanan sejak tanggal 19 Oktober 2023 di Rutan Polres Bogor, selama 20 hari terhitung sejak 19 Oktober hingga 07 November 2023.

“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dengan hasil sehat, serta tahanan sementara di titipkan rutan Polres Bogor selama 20 hari, guna mempermudah pemeriksaan kembali,” jelasnya.

Perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka diduga melanggar pasal Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama