INVESTIGATOR-NEWD.ID GUNUNG PUTRI // Pekerjaan Bangunan gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu (SMPN1) Gunung Putri kabupaten Bogor di lingkungan dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang mengerjakan pekerjaan tanpa adanya papan proyek dan juga para pekerja tidak di lengkapi P3K dalam pekerjaan tersebut.
Ini menjadi tanda tanya besar apakah kalau proyek yang pemilik nya orang mempunyai pengaruh besar harus melanggar semua aturan seperti melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. karena tidak ada papan proyek. Dan juga pekerja tidak menggunakan P3K saat bekerja bahkan konsultan pun tidak ada di lokasi.
Menurut informasi yang kami baca dari media sebelah yaitu media online cakrawala.com ada wartawan yang membackup menjadi pertanyaan bagi awak media apa ada undang undang nya media sebagai backup perusahaan atau instansi dan sebagainya. Oknum wartawan tersebut sudah melanggar UU no 40 Tahun 1999 jika memang benar wartawan.
Kami sebagai sosial kontrol meminta kepada APH dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menindak dan memanggil kontraktor yang nakal.
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami