INVESTIGATOR-NEWS.ID // BOGOR,23/10/2023. lembar kerja siswa(LKS), yang sudah jelas dilarang peredaran nya di dalam dunia pendidikan, namun masih saja ada oknum di pihak sekolah yang menjual nya
Sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia bahwasanya Edaran Nomor: B - 1289/PSD.1 /100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa Pada Satuan Pendidikan ini dikeluarkan sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku dan apabila
ditemukan ada pungutan dan aktivitas jual beli LKS di sekolah, maka kepala sekolah akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 52 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,"
Seolah kebal hukum SDN 03 Pasir Eurih kecamatan Tamansari Kabupaten bogor masih saja mengindahkan peraturan tersebut,diduga kuat SDN 03 Pasir Eurih kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor menjual LKS dengan berkedok orang tua siswa,sesuai kesaksian salah satu orang tua murid yang memberikan keterangan pade crew media,anak saya kelas satu iya anak saya membeli LKS di mama Dv,' seharga Rp.117.000," sebetulnya kami keberatan harus membeli dengan seharga itu soal nya sangat memberatkan kami sebagai orang tua murid. terang salah satu orang tua murid
Saat di konfirmasi ke pihak sekolah terkait penjualan Lks tersebut membenarkan adanya penjualan LKS di SDN 03 pasir eurih, namun pihak sekolah tidak mengetahui dan merasa tidak bersalah karna penjualan LKS tersebut,dikarenakan di kelola oleh orang tua murid sehingga pihak sekolah merasa tidak bisa di salah kan terkait penjualan LKS tersebut. itu dari penjual pak Is, langsung di tampung sama orang tua murid.
jelas salah satu guru di SDN tersebut
sampai berita ini di tayangkan media belum bisa mengklarifikasi
terhadap Kepala Sekolah SDN 03 Pasir Eurih kecamatan tamansari kabupaten bogor
Reporter Hamidah Dkk (tim)
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami