Penangkapan Uky yang di duga pengedar uang palsu,buntutnya buat laporan Propam Mabes Polri




Investigator-news.id Jakarta //

Ditetapkan Uky jadi tersangka pengedar uang palsu ( Upal ) serta di kenakan pasal 244 dan 245 dengan ancaman paling sedikit 10 tahun penjara Ketua DPC AWPI Dan wartawan Bidik hukum pada hari Senin 18 September 2023 datang menyambangi Mabes Polri demi kemanusiaan dan hukum yang kurang berpihak ke saudara Uky, berawal adanya penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta barat dengan dugaan pengedar uang palsu sepertinya tidak mengikuti standar SOP, sebab dalam penangkapan pelaku dalam keadaan mata tertutup memakai lakban dan tangan terborgol.

Mendengar adanya aduan dari rekan wartawan ketua DPC AWPI Diana papilaya terhenyu hatinya untuk mengetahui asal mula kronologi kejadiannya,senin 11, sebtember 2023 Diana datang menyambangi Polres Jakarta barat dan ketemu dengan penyidik Briptu Muhammad Nisginanjar serta mengakui adanya tahanan yang bernama Uky dengan kasus pengedar uang palsu yang dilaporkan oleh Fahmi yang bertugas sebagai penyidik Polres Jakarta barat.

Selanjutnya Diana dan wartawan Bidik hukum datang menyambangi ruang tahan bertemu langsung dengan terduga tersangka tetapi saat di kompirmasi jawaban dari tersangka dan penyidik sungguh berbeda, menurut tersangka awal mula kenalan dengan Ibu Melika ada bisnis besi dan mesin ex pabrik karena harga tidak masuk ahirnya gagal.

Seminggu kemudian Bu Malika menelepon meminta agar Uky datang ke Cibubur, ke rumah H. Faisal,sesampainya di lokasi ternyata H, Faisal menyimpan banya uang dolar Amerika yang mau di perjualbelikan tetapi Uky lagi tidak ada minat.



Dihari yang berbeda Arif dan Yogi datang meminjam uang ke Uky dengan jaminan KTP, NPWP dan pecahan dolar Singapura sebanyak delapan puluh lembar dan akan mengembalikan dengan waktu dua Minggu, tiba waktu yang ditentukan uang sebesar 35, juta tidak kembali, lalu Uky datang ke kantor rekannya Satria dengan maksud ingin mengecek ke absahan dolar Singapura lalu mereka berangkat ke money changer karena sudah sore kantor money changer tutup, lalu Satria meminta agar ditip ada padanya.

Seminggu kemudian Uky datang menanyakan apakah dolar Singapura bisa ditukar dengan rupiah tetapi Satria terkesan menahanUky, tidak berselang waktu lama Polisi datang menangkap Uky, lalu dikembangkan dan ahirnya Ibu Malika serta H. Faisal di bawa ke Polres Jakarta barat dan dilakukan penahanan karena terbukti pemilik uang dolar tersebut, tetapi tidak sampai seminggu sudah tidak lagi ada di ruang tahanan  baik Ibu Malika dan H. Fahmi.

Yang menjadi pertanyaan  ketua AWPI,dimana sekarang keberadaan Bu Malika dan H.Fahmi,mengapa Arif dan Yogi pemilik pecahan dolar Singapura sebanyak 80. Lembar lolor dari jeratan hukum ,dari hasil kompirmasi maka Ketua DPC,AWPI Dan Wartawan Bidik Hukum datang menyambangi Propam Mabes Polri membuat laporan agar tabir bisa terungkap dan hukum berjalan sesuai dengan undang - undang yang berlaku sebab Negara kita Negara Hukum siapa pun yang melanggar hukum harus di tindak tegas papar Diana ketua DPC AWPI kepada rekan wartawan .


Reporter Edi Sirait

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama