KETUA YAYASAN Al-islah DILAPORKAN KE POLRES LAMPUNG SELATAN AKIBAT MENGUSIR WARTAWAN



Investigator-news.id Lampung Selatan //  gabungan wartawan Indonesia (GWI) menyambangi polres lampung selatan dan melaporkan dugaan pengusiran wartawan yang dialami Al Imron Wartawan media Wartapostnews.com, dan juga sebagai Kabag Litbang DPC GWi Lampung Selatan saat meliput Acara Kegiatan Manasik Haji dan Umroh di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalianda lampung selatan Pada tanggal 18 bulan kemaren yang di lakukan oleh oknum ketua yayasan islam al-islah mustofa kamal muhamad sule Nn, Rabu(05/04/2023). 



Didampingi kuasa hukum bapak Sopadli Ys,.SH.SE.ME.YS Lampung Selatan menjelaskan " Kita ya datang ke polres ini melaporkan bapak mustofa kamal selaku penyelengara manasik haji didalam yayasan islam al-islah,  jadi kita sebetulnya pada dasarnya tidak mau belum batas melangkah pada suatu pelaporan", ujarnya. 


"kita menunggu kemudian kita juga masih mempunyai suatu itikad yang sangat baik didalam menyikapi permasalahan ini kita tunggu memberikan kabar supaya bapak mustofa nya datang , tetapi ternyata setelah 18 hari kejadian pada tanggal 18 maret sampai sekarang ini kita hitung, ini tidak ada tanda-tanda sehingga dengan hal-hal kita lihat didalam suatu pelanggaran nya didalam uu pers ya karna semua orang dimata hukum itu harus sama dan tidak ada orang yang merasa lebih hebat tidak ada orang yang merasa lebih kuat." Ucapnya. 



"sehingga mau seenaknya memberikan suatu pelangaran hukum, jadi kita memberikan suatu pembelajaran hukum dengan baik pada seluruh masyarakat bahwa siapa pun yang berindikasi memberikan suatu pelangaran makan pelangar itu harus ditegakkan dengan sseadil-adilnya".


'Jadi didalam hal ini tentu kita melihat bahwa yang terjadi pada tanggal 18 maret 2023 itu adalah pelangaran Uu Pers nomor 40 tahun 1999 dimana dijelaskan tugas-tugas pers pada pasal 18, kemudian juga disitu bagi siapa yang memberikan pelangaran disitu dijelaskan didalam ancamannya dimana ancaman itu di pasal 4 ayat 2 dan 3 itu dijelaskan dengan gamblamg, bagi siapa yang memberikan halangan dan menghalang-halangi dalam suatu peliputan maka ancamannya 2 tahun dan dendanya 500 juta. "Ucapnya. 



"Didalam hal ini tentu juga kita harus mengetahui teman-teman dan pers juga dengan perlindungan pers ini maka tugas pers itu adalah mencari berita, melihat, mendengar, mengamati kemudian mengolah dan melaporkan dan memberitakan itu adalah tugas pers." Tuturnya


"Tentu dengan uu pers ini artinya kita mempunyai suatu kesepahaman yang merata juga kepada teman-teman pers juga artinya tidak juga kepablasan dalam hal penerapan dan uu ini, ada tentu teman-teman pers diberikan perlindungan uu pers maka kita akan tegakkan pers ini dengan sebaik-baiknya."Ujarnya. 


"Jadi ini yang perlu kita sampaikan kita masih mempunyai harapan-harapan hal yang positif lah dengan pelaporan ini, kita juga pada dasarnya tidak mau menghukum orang kita juga tidak bukan artinya dengan pelaporan ini menjustise seseorang supaya indikasi langsung menjadi terpidana," ucapnya. 


"Saya ini adalah sebagai pengecara dan advocad , ingin termaksud juga teman-teman pers ini dihargai, Teman-teman pers juga mempunyai suatu harapan yang bisa memberikan suatu harapan perlindungan dalam menjalankan profesinya sebagai matanya masyarakat, telinganya masyarakat termaksud lidahnya masyarakat."


"Dalam hal ini harus kita hargai pers, tanpa pers dunia ini hampa, tampa pers jauh dari informasi, pers ini adalah harus jadi mitra kita dan dihargai dengan baik," pungkasnya. 


(Reporter Hendra)

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama