DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR DI AKHIR TAHUN 2022 BELI 3 UNIT KENDARAAN RODA EMPAT NAMUN TIDAK BEREDAR DI MATA PUBLIK ALIAS SILUMAN



INVESTIGATOR-NEWS.ID Cibinong // Di akhir tahun 2022 dinas pendidikan kabupaten Bogor membeli 3 unit mobil yang bermerek Toyota Veloz dan yang satu nya merek Honda HRV


Mobil yang bermerek Veloz dengan plat polisi    F 1161 J jelas ada bukti barang nya yang di pakai oleh Kabid Sapras, namun yan satu lagi tidak jelas siapa yang pakai kendaraan dinas pendidikan kabupaten Bogor tersebut.


Menurut informasi yang di dapat tim investigator-news.id yang satu unit mobil Honda HRV F 1163 J kendaraan  dinas  di pakai Kadisdik dan mobil yang di pakai  kasi yang bernama Maman Fadilah plat polisi nya palsu ,   Veloz F 1162 JJ plat nomor polisi ini ada lah bodong kerena setelah di cek ternyata plat tersebut milik nya mobil Mercedes-Benz. 





Mobil yang di pakai kasi disdik ini tak jelas kerna kesan nya milik pribadi. 


Hasil pantauan di lapangan banyak kasi di dinas pendidikan yang cemburu sosial, kenapa Maman Fadilah yg jabatan baru sekelas kasi dapat mobil inventarisasi mobil yang baru.

Kepada  Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas oknum yang melanggar hukum.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.



Jika tetangga Anda yang mengubah TNKB berwarna merah kendaraan dinasnya menjadi hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.


Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama