KPU TELAH MENETAPKAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024 SEBANYAK 17 PARTAI POLITIK



Investigator-news.id DKI// Sebanyak 17 partai politik dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar pengundian nomor urut partai politik yang lolos tersebut.  (KPU) resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, pada Rabu malam (14/12/22)
17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.

Untuk diketahui, dari 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, hanya 9 parpol dilakukan verifikasi faktual. Pada saat rapat pleno, dari 18 partai, hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat.

Sebanyak 17 parpol nasional yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik. Mereka diwakili para petingginya masing-masing Partai
Ini lah nama nama partai politik dan nomor urut yang perlu kita ketahui di tahun 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sebelumnya, merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai dilakukan melalui dua mekanisme. Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen, KPU mengizinkan mereka menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.

Namun, mereka juga bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Partai yang mengikuti undian akan mendapat nomor yang masih tersedia alias kosong.

Sedangkan partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian untuk mencari nomor yang akan mereka gunakan di Pemilu 2024 mendatang.

Editor Khalid
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama