Debt Colector Resah Kan Masyarakat Seakan Tak Tersentuh Hukum



Investigator-news.id Kota Bogor // Keberadaan debt colector atau matel di setiap perempatan jalan membuat resah warga  Debt colector secepat kilat memperhatikan pemotor yang menunggak cicilan kendaraan.

Biasanya, debt colector memberhentikan dan tak jarang merampas motor atau mobil untuk disita.


Kasus penyitaan atau perampasan motor atau mobil sudah seringkali terjadi tapi debt colector atau matel  tak tersentuh hukum.


Keberadaan mata elang (matel) atau debt colector pemburu kendaraan yang menunggak cicilan, di wilayah kota Bogor  makin menjamur dan seakan tak tersentuh oleh hukum.


Padahal keberadaan para matel atau debt colector itu sudah dianggap momok oleh sebagian besar masyarakat. Mereka kerap menarik mobil atau motor tanpa melalui proses pengadilan.


Matel dianggap meresahkan masyarakat karena menarik motor atau kendaraan tanpa melalui prosedur yang benar.

Seharusnya dalam mengambil motor dari kreditur yang menunggak harus melalui pengadilan terlebih dulu.


Bahkan Mahkamah Konstitusi atau MK belum lama mengingatkan lewat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya:

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.”


Putusan tersebut menyebut perusahaan leasing tidak bisa menarik kendaraan kreditan dari debitur macet secara sepihak. Putusan MK itu bertujuan untuk memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara debitur atau nasabah dan kreditur


Rohmat Selamet .SH. M.Kn selaku ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI )Bogor Raya Mengatakan perbuatan debt colector mengambil Kendaraan Di jalan Baik motor atau Mobil Tidak di benarkan secara Hukum 

Pelaku perampasan dalam hal ini debt colector atau leasing bisa dijerat pasal 365 KUHP.


Pasal 365 KUHP merupakan Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari Pasal pencurian biasa.


Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dari Pasal Pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.


Pasal 365 KUHP:


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.


Dan berharap aparatur Kepolisian Bertindak Tegas terhadap debt colector yang berkeliaran di jalan -jalan yang dapat meresahkan masyarakat .di kota Bogor ini,"pungkas Rohmat Selamat yang Juga Seorang Advokat .

Reporter Yusup

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama