Akselerasi Pembangunan Digital Melalui Fiber Optik




INVESTIGATOR-NEWS.ID KABUPATEN BOGOR // Di era teknologi digital dan keterbukaan informasi publik seperti saat ini, keberadaan Dinas Komunikasi 

dan informatika merupakan tulang punggung transformasi digital, keterbukaan informasi publik, menciptakan masyarakat melek digital, desa cerdas (smart 

village) juga Kabupaten cerdas (smart city), layanan 

telekomunikasi melalui pembangunan akses infrastruktur jaringan yang terkoneksi hingga pelosok desa, 

serta menjaga keamanan informasi. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor 

Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan 

Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Peraturan Bupati Bogor Nomor 122 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan 

Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. 

Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik 

Lokal Radio dan Televisi. 



Berbagai upaya terus dilakukan Diskominfo Kabupaten Bogor, untuk mendukung terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bogor dilakukan melalui berbagai program yakni, Integrasi Aplikasi, Pembuatan Aplikasi, Jaringan 

Fiber Optik, Wifi Public, Data Center, E-Office & Email 

Official, Service Desk, Domain Bogorkab, Smartcity, 

Hosting Aplikasi/Webdan Layanan 112.

Salah satu bentuk kemajuan yang terjadi seiring 

perkembangan dari peradaban manusia adalah perilaku masyarakat yang secara bertahap mengadopsi 

gaya hidup digital dalam setiap kegiatan di era globalisasi. Pemerataan akses informasi dari kota hingga ke 

daerah pelosok menjadi fokus pembangunan 

masyarakat era digital.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas 

Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten 

Bogor terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur digital di wilayah Kabupaten Bogor.

Tahun 2022 ini, Diskominfo Kabupaten Bogor 

tengah membangun jalur fiber optik di enam kecamatan, yang terdiri dari Kecamatan Cibinong, Citeureup, 

Tajurhalang, Bojonggede, Sukaraja dan Bababakan 

Madang. “Untuk melayani 90 titik layanan mulai dari 

Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan se Cibinong raya, serta optimalisasi wifi publik di Cibinong 

raya,” ungkap Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, 

Bayu Ramawanto.

Untuk tahun 2023 mendatang pembangunan FO 

akan terus dilanjutkan, rencananya akan dibangun di 

empat kecamatan yakni Kecamatan Kemang, Parung, 

Ciseeng dan Gunungsindur. 

Diskominfo Optimalkan Infrastruktur Jaringan hingga Tranformasi 

Digital Melalui TTE dan Open Data

Untuk menjaga keamanan sistem informasi di Kabupaten Bogor, pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan 



Informatika Kabupaten Bogor terus berupaya mengoptimalkan capaian Indeks Indeks 

Keamanan Informasi (KAMI).

Hal itu dilakukan melalui beberapa program 

kegiatan yakni, Computer Security Incident 

Response Team (CSIRT), Penerbitan Tanda 

Tangan Elektronik esign.bogorkab.go.id, IT 

Security Assessment, Jamming & Sterilisasi 

Ruang Rapat, Keamanan Informasi, SSL dan 

vulnerability assessment (ITSA) aplikasi Pemda. 

Asistensi Pemanfaatan Tanda Tangan 

Elektronik (TTE) 




Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik 

(TTE) bertujuan untuk memberikan Kemudahan, Kecepatan, Keutuhan, Keaslian 

Mencegah Pemalsuan & Penyangkalan 

Data/Informasi Transaksi E-government. 

Berdasarkan UU ITE Pasal 1 ayat 12, 

bahwa Tanda Tangan Elektronik adalah 

tanda tangan yang terdiri dari atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, 

atau terkait dengan informasi elektronik 

lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.



Di era digitalisasi seperti saat ini TTE 

memang penting untuk dilakukan, hal itu 

tertuang dalam beberapa dasar hukum penerapan sertifikat elektronik yakni, UU ITE 

(2008) dan PP PSTE (2012) bahwa, sertifikat 

Elektronik adalah sertifikat yang bersifat 

elektronik yang memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status 

subjek hukum para pihak dalam Transaksi 

Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Kemudian PP No.82 tahun 2012 PSTE

dan Pasal 41bahwa Penyelenggaraan
Transaksi Elektronik dalam lingkup publik
atau privat yang menggunakan Sistem Elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan
dan/atau Sertifikat Elektronik.
Serta Kebijakan Pemerintah Kabupaten
Bogor, pertama Peraturan Bupati Bogor Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola
Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kemudian Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Diskominfo Pemerintah Kab. Bogor
dengan BSrE dan SOP Penerbitan Tanda
Tangan Eletronik.
Implementasi TTE di Kabupaten Bogor
saat ini sudah ada 19 Perangkat daerah dan
17 Kecamatan atau sebanyak 9382 dokumen
Optimalkan Penyelenggaraan KIP, Hingga
Peroleh Penghargaan Terbaik Tingkat Jawa
Barat
Diskominfo senantiasa melakukan berbagai
upaya untuk mengoptimalkan dan mencapai
Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bogor, demi terciptanya pelayanan informasi yang terbaik guna memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Dilakukan melalui berbagai program
kegiatan sebagai berikut, Publikasi Kinerja,
Layanan Kehumasan, Pengelolaan Media Informasi (Web, Medsos, Videotron, Majalah, Radio
Teman FM), Penyelesaian Sengketa Informasi.
Kemudian Penyediaan Pelayanan Informasi
Publik dan Pengaduan Masyarakat.
Bahkan beberapa waktu lalu, Diskominfo
Kabupaten Bogor berhasil meraih penghargaan pada ajang Humas Jabar Award Tahun
2022 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satunya meraih penghargaan terbaik ke II tingkat Provinsi Jawa Barat
Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Daerah
Kabupaten Bogor (@kabupaten.bogor).
Tidak hanya itu, dipenghujung tahun 2022
kali ini Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Kabupaten Bogor berhasil masuk
nominasi pada ajang Anugerah Media Humas
(AMH) Tahun 2022, pertama nominasi kategori media audio visual kedua kategori kampanye komunikasi publik dan berhasil masuk
enam besar tingkat nasional.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bayu
Ramawanto menyatakan, apresiasi dan terima
kasih kepada jajaran tim Diskominfo atas
penghargaan yang diraih. Menurutnya
penghargaan yang diraih merupakan sebuah
tantangan serta jadi pemicu supaya ia bersama
seluruh jajaran Diskominfo lebih memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam
rangka menghadapi era digital 4.0.
"Penghargaan yang kita terima hendaknya
tidak menjadikan kita puas cukup sampai
disini, tapi penghargaan ini jadi sebuah tantangan untuk bagaimana kita bisa mengimplementasikannya kepada masyarakat," terang
Bayu.
Bayu menambahkan, dirinya juga sangat
apresiasi terhadap raihan prestasi yang diraih
kecamatan dan desa. Itu membuktikan adanya
atensi dari masing-masing kecamatan dan desa
sehingga bisa membuahkan hasil prestasi.
"Saya harap tidak hanya Kecamatan
Cileungsi saja atau Desa Bojongkulur saja.
Masih banyak potensi yang ada di wilayah Kabupaten Bogor yang harus kita munculkan,"
terangnya. Untuk lebih memotivasi agar bisa
terus mempertahankan dan meningkatkan
prestasi, pihaknya akan terus meningkatkan
pembinaan, pemenuhan sarana dan prasarana
dan lainnya. "Bentuk apresiasi kami kepada
seluruh jajaran staf, kami akan berikan perhatian pemenuhan berupa fasilitas sarana dan
prasarana, sehingga jajaran staf kami akan
lebih produktif lagi. Semangat yang sudah
terbangun tetap dijaga bahkan ditingkatkan,"
imbuhnya.
Layanan Open Data Dua Arah
Sejak Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun
2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres
SDI) pada 12 Juni 2019. Satu Data Indonesia
adalah kebijakan tata kelola data
pemerintah untuk menghasilkan data yang
akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses
dan dibagipakaikan antara instansi pusat
dan instansi daerah.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui
Diskominfo Kabupaten Bogor terus
melakukan pengembangan layanan open
data untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan data.
Layanan open data ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 tahun 2021
tentang penyelenggaraan satu data Indonesia di Kabupaten Bogor.
Bahkan kini layanan open data bisa
dilakukan dua arah antara pemohon data
dengan penyedia data. Layanan open data
telah dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu.
Namun baru dikembangkan tahun 2022 ini,
kini open data sudah bisa dilakukan dua
arah.
“Sehingga pemohon data bisa berinteraksi, seperti menyampaikan pertanyaan, masukan hingga saran. Bahkan
menyampaikan data apa saja yang mereka
cari dan butuhkan. Berdasarkan data ada
sekitar 27.881 masyarakat yang telah memanfaatkan layanan open data Kabupaten
Bogor,” tutur Bayu.
Kini dari empat Kabupaten/Kota seJawa Barat Kabupaten Bogor menjadi salah
satu Kabupatean yang layanan open datanya sudah terintegrasi dengan Pemerintah
Provinsi Jabar.
“Pengembangan terus kita lakukan,
untuk memberikan kemudahan akses dan
membagi pakaikan antar instansi pusat dan
daerah juga masyarakat melalui pemenuhan standar data. Open data ini syarat mutlak ketika menangani statistik sektoral, karena harus dibagi pakaikan setidak-tidaknya
bisa berbagi pakai ketika masyarakat membutuhkan data,” tandasnya. (Publikasi
Kinerja/Diskominfo Kabupaten Bogor)


Red investigator-news.id 
Terimakasih sudah membaca website kami

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama