Investigator-news.id Bandung // Meski, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas bersyarat, namun wajib laporan. Bebasnya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.
Membenarkan RY bebas bersyarat dari Hukuman. "Iya benar, yang bersangkutan bebas bersyarat," ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar Selasa (2/8/2022).
RY bebas, setelah menjalani hukuman penjara sejak 2021. Kebebasan beberapa kali mendapatkan remisi. Meski bebas, dikena wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Mantan Bupati Bogor ini dua kali terjerat kasus, setelah menjalani masa tahanan atas kasus tersebut, Rachmat Yasin kemudian bebas dari hukuman pada Mei 2019. Namun, di bulan Juni 2019, Rachmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait dana gratifikasi dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Namun akhir nya Rachmat Yasin menghirup udara segar.
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami