Investigator-news.id Jakarta // Berkas perkara Tersangka Ade Yasin sudah dilimpahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (6/7/22).
“Hari ini (6/7) Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada investigator-news.id, Rabu (6/7/22).
Lebih lanjut Ali Fikri menambahkan, setelah pelimpahan berkas perkara Ade Yasin, Tim jaksa saat ini masih menunggu petunjuk Majelis Hakim.
“Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” jelas Ali Fikri.
Ali mengatakan, proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung tersebut dibuka untuk umum.
“Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, untuk itu silahkan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya,” bebernya.
Dalam persidangan nanti, lanjut Ali, pihaknya akan membeberkan seluruh hasil penyidikan kasus Ade Yasin dari awal sampai ditetapkan tersangka kasus Korupsi suap BPK Perwakilan Jawa Barat.
“Tim Jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan majelis Hakim Tipikor, "tegasnya".
Terdakwa Ade Yasin dan kawan – kawan didakwa dengan pasal pemberi suap yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter M kholid perwakilan DKI
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami