Bantuan Bencana Tahun 2017 Di 3 Kecamatan 1,7 miliar Di korupsi Mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik)




Investigator-news.id Bogor // Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Sumardi dan pegawai honor pada pemerintahan Kabupaten Bogor sebagai tersangka penggelapan uang bantuan kebencanaan sebesar Rp1,7 Miliar.


 


Keduanya ditetapkan lantaran menggelapkan uang Bantuan Tidak Terduga (BTT) APBD pada Kabupaten Bogor tahun 2017 untuk korban bencana di tiga wilayah yakni kecamatan Cisarua, tenjolaya dan Jasinga.


 


“Perkembangan kasus dana bencana, hari ini kami menetapkan dua orang tersangka, S dan SS,” ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda, Kamis (28/7).


 


Sumardi yang merupakan mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018.


 


“Kabid berperan melakukan pelaksanaan pencairan BTT 2017 tersebut. Sementara SS perannya terlibat membantu tugasnya kabid,” kata Juanda.


 


Juanda menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Tapi, pihaknya segera melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


 


“Yang bersangkutan sudah sekitar lima kali kami periksa sebagai saksi. Total saksi-saksi yang kami periksa dalam kasus ini ada sekitar 15 saksi,” terangnya.


 


Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU no 31 tahun 1999. “Ancaman pidana untuk Pasal dua minimal 4 tahun dan untuk Pasal 3 minimal 1 tahun dan sampai dengan 20 tahun,” pungkasnya.


Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama