Investigator-news.id Bogor // Dalam hal ini sedang ramai nya perbincangan masalah puing bangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Bogor
Ini adalah panduan hukum nya yang memberi hibah dan yang penerima hibah.
PENGELOLAAN HIBAH OLEH DAERAH
Pasal 24
Penerimaan Hibah oleh Daerah dikelola dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Pasal 25
(1) Untuk menyatakan komitmen dan tanggung jawab Daerah dalam pelaksanaan Hibah, Daerah penerima Hibah wajib menyediakan dana pendamping yang dipersyaratkan.
(2) Kegiatan yang didanai dengan Hibah dan dana pendamping dianggarkan dalam APBD.
(3) Dalam hal Hibah berupa barang, pengiriman barang harus dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Dalam hal Hibah berupa jasa konsultan dan jasa lainnya, Daerah menyediakan fasilitas penunjang untuk kelancaran pekerjaan.
(5) Dalam hal Daerah tidak menganggarkan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pencairan Hibah tidak dapat dilakukan.
(6) Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
Pasal 26
(1) Penerimaan Hibah oleh Daerah dicatat sebagai pendapatan Hibah dalam kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah pada APBD.
(2) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk barang dan/atau jasa dicatat berdasarkan harga perolehan atau taksiran nilai wajar barang dan/atau jasa tersebut.
(3) Penerimaan Hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain dicatat sebagai pendapatan Hibah dalam kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah pada saat yang sama dicatat sebagai belanja dengan nilai yang sama.
(4) Barang yang diterima dari Hibah diakui dan dicatat sebagai barang milik daerah pada saat diterima.
Pasal 27
(1) Penerimaan Hibah dalam bentuk uang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas.
(2) Penerimaan Hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(3) Transaksi penerimaan Hibah dan penerusannya ke daerah diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
(4) Dalam hal Hibah tidak termasuk dalam perencanaan Hibah pada tahun anggaran berjalan, Hibah harus dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan.
(5) Tata cara akuntansi dan pelaporan keuangan yang terkait dengan Hibah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah.
Pemohon hibah telah menunjukkan bahwa mereka telah menempuh prosedur yang di tentukan oleh bagian aset kabupaten bogor, dan pihak pemohon memiliki Legalstending.
Apa yang harus di persoalkan lagi? Jika persyaratan yang mereka ajukan telah memenuhi syarat administrasi.
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami