Penesehat Hukum Investigator-news.id DR Mohammad Adzan SH MH MKn Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wartawan Cigudeg




Investigator-news.id Bogor  // Penesehat Hukum Investigator-news.id  mengecam keras tindakan pemukulan wartawan penganiayaan yang dialami jurnalis Buchari, Deni dan Dayat, di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor, yang sedang menjalankan tugas jurnalistik pada Selasa (21/6/2022).


Diketahui, ketiga jurnalis tersebut diduga dipukul hingga berdarah oleh oknum Komite Sekolah SDN Parakan Tiga dan Rekan Rekannya , usai menjalankan tugas jurnalistik. 






“Wartawan dalam menjalankan peran dan fungsinya dilindungi UU Pers 40 tahun 1999. Jika ada yang keberatan ada hak jawab. Tidak bisa main hakim sendiri.” Kata Penasehat Hukum  DR Mohammad Adzan SH MH Mkn saat di konfirmasi via telp Rabu (22/6/2022) sekitar Pukul (06:30)


“DR M Adzan Mengatakan kasus penganiayaan ini harus diproses sesuai hukum, Yang telah diatur dalam pasal 351 juncto 170 KUHPidana dan di pidana paling lama 5 tahun 6 bulan, agar jangan sampai kasus ini menjadi panglima yang membuat oknum-oknum yang merasa dirugikan melalui pemberitaan bertindak anarkis main hakim sendiri,” Tegas Beliau 




“M. Adzan itu juga meminta agar sesama wartawan memiliki solidaritas agar tidak mudah diperlakukan secara tidak baik. Wartawan harus bersatu melawan kezholiman.” Pungkasnya.




Kami akan terus pantau Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan yang di duga di lakukan oknum Komite Sekolah SDN Parakan Tiga , apabila tidak ada proses lebih lanjut Saya penasehat hukum Investigator-news.id akan berkoordinasi dengan Polda Jabar, Tegas DR Mohammad Adzan SH.MH. Mkn. 


Reporter Gusti

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama