Investigator-news.id Bogor // Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin. Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor kembali diterpa ‘badai’ dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Padahal belum lama ini kabupaten Bogor telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena terjerat dugaan TPK menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, supaya dapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Kini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Lantaran adanya dugaan korupsi pengambilan dan pencairan dana senilai Rp130 miliar lebih melalui paket belanja makanan dan minuman kegiatan, yang bersumber dari APBD tahun 2020.
Belanja Makan Dan Minum yang Janggal
Dikutip dari bogornetwork.com disebutkan, laporan dugaan korupsi di lingkungan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor terungkap dari situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melalui https://sirup.lkpp.go.id, sesuai alokasi sumber dana tahun 2020 yang sesuai kode pengajuan RUP.
Pencairan dana paket makanan dan minuman kegiatan sesuai data di aplikasi SIRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dari Februari hingga akhir November 2020,” tulis pengaduan masyarakat yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Padahal, di masa Pandemi Covid-19 tahun 2020 tidak ada kegiatan yang mengumpulkan massa. Sehingga, pencairan dana belanja makan dan minum tersebut dinilai janggal.
Jadi bisa disimpulkan adanya potensi kerugian keuangan negara dari dana sebesar Rp.130.125.000.000 tersebut,” demikian salah satu pernyataan dalam laporan masyarakat tersebut.
Salah satu bukti pada lembaran SIRUP lkpp.go.id, selain kode RUP: 124933931 juga tertulis jelas spesifikasi pekerjaan berupa snak boks dengan total anggaran yang sangat fantastis, yakni senilai Rp. 130.125.000.000, atau Rp. 130 milyar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBD 2020.
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami