Kasus Yang Menjerat Bupati Bogor Telah Menyita Perhatian Publik.




Investigator-news.id Jakarta // Pasalnya, sosok ibu yang di nilai berkarisma tik dan solehah dikalangan masyarakat Kabupaten Bogor ini, diluar dugaan tiba-tiba terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah yaitu KPK.


Penangkapan terhadap Bupati Bogor AY ini lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap pegawai BPK Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun 2021.


Miris memang, sebab apa yang dilakukan orang nomor satu di Kabupaten Bogor dengan pegawai BPK Jawa Barat ini dilakukan dengan tujuan agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih kembali predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).


Akan tetapi nasib berkata lain, dimana apa yang diniatkan AY tersebut bukannya tercapai. Sebaliknya malah membuat dirinya harus berhadapan dengan hukum.


Kendati demikian, ada keterangan pengakuan langsung dari AY tersebut selaku terduga tindak pidana seperti dilansir melalui berbagai media pada tanggal 28 April 2022 pukul 06.31 WIB.


Menurut AY perbuatannya tersebut “Dipaksa Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Anak Buahnya” dalam hal ini Sekdis PUPR (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor (IA) dan PPK Dinas PUPR (RT).


Penyataan AY ini menjadi pertanyaan serius, karena jika benar demikian tentunya harus dapat dipertimbangkan serius oleh lembaga anti rasuah (KPK) sebagai lembaga penegak hukum. Jangan kemudian bersikap arogansi mengingat lembaga ini dipandang istimewa oleh negara.


Berangkat dari pertanggungjawaban hukum pidana (korupsi), aparat penegak hukum (APH) seringkali mendengar tentang teori hukum pidana yaitu mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana) dan  actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana).


Mens rea dan actus reus didalam tindak pidana korupsi sangat penting untuk diperhatikan, sebab kejahatan yang saat ini dimasukkan ke dalam kategori extra ordinary crime ini tidak semua dilakukan atas kesadaran atau ada niat.


Namun, faktanya tidak sedikit kasus korupsi yang menyeret orang-orang tidak berdosa. Dalam hal ini yang telah melakukan perbuatan pidana yang secara hukum telah memenuhi unsur-unsur yang dikaitkan dengan teori hukum pidama Mens Rea & Actus Reus


Sehingga ketika seseorang yang berbuat tindak pidana karena ketidaktahuan yang sebenarnya seperti dilakukan oleh bawahan atau pihak lain, dimana hal itu mungkin bertentangan dengan hati nurani dan tidak ada niat, apakah hal itu layak untuk dipidana atau dihukum ?


Karena itu, teori hukum pidana mens rea & actus reus menjadi sangat penting untuk menentukan pertangungjawaban dari pelaku. Mengingat, setelah adanya putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 tentang korupsi adalah delik materil, artinya unsur memperkaya diri dan merugikan uang negara perlu dibuktikan.


Apalagi bila ada penangkapan (OTT) ditempat yang berbeda, tentunya KPK perlu berhati-hati dan kecermatan.

Lembaga Anti Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum, untuk senantiasa bekerja atas dasar hati nurani, profesionalitas dan semangat anti korupsi.


Sejatinya jika kita bongkar-bongkaran, masih banyak pelaku tindak korupsi yang berkeliaran bebas dimuka bumi nusantara yang secara perbuatannya lebih jelas dan tentunya sadis dalam hal merugikan keuangan negara. Tapi tidak pernah diungkap dan ditindak dengan tegas berdasar hukum.


Oleh sebabnya, jangan hanya karena adanya OTT Bupati Bogor (AY), lembaga anti rasuah (KPK) kehilangan wibawanya karena dihujani hujatan baik dari masyarakat umum maupun dari para pakar serta akademisi.


Apalagi dengan adanya pernyataan yang disampaikan langsung oleh Bupati Bogor saat ditanya rekan-rekan wartawan pada saat sebelum press conference di gedung merah putih, yang menyatakan bahwa “Saya Dipaksa Tanggung Jawab Atas Perbuatan Anak Buah saya”.


Penulis : Managing Direktur Sembilan Bintang Law Office, R. Anggi Triana Ismail SH

Red investigator-news.id

Terimakasih

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama