KPM BPNT Di Desa Sukajadi Kecamatan Taman Sari Diduga Dipaksa Belanja Sembako



Investigator-news.id Taman sari  – Penerima Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) di diwilayah Desa Sukajadi  Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor mengaku resah karena dipaksa membeli sembako di salah satu agen/e-warung setempat yang sudah ditentukan.


Bahkan keluarga penerima manfaat (KPM) diancam akan dicoret dari daftar penerima jika tak membelikan uang BPNT ke e-warung yang sudah ditentukan tersebut. Padahal, Kementerian Sosial mempersilakan para KPM untuk membeli sembako dengan uang bansos tersebut di warung manapun.


Sedangkan jumlah uang yang diterima para KPM pada pencairan termin pertama tahun 2022 ini sebesar Rp 600 ribu untuk tiga bulan.


Informasi yang diterima awak media, dari catatan nota pembelian oleh KPM disebutkan, beras 10 kilogram seharga Rp 133.000, kentang 1 kilogram seharga Rp 18 ribu, telor 1 kilogram seharga Rp 23 ribu dan buah 1 kilogram Rp 26 ribu. Total Rp 200 ribu uang yang harus mereka belanjakan di e-warung yang telah ditentukan.


Isi paket sembako tersebut diduga harganya dimark up oleh oknum desa bersama pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan E-Warung Toko Farhan.


“Ini paket enggak sesuai dengan harga 200 ribu, baik dari sisi timbangan maupun kualitasnya, masa ditulisan 10 kilogram beras dengan harga Rp 133 ribu, dan kentang 18 ribu, telur 1 kilogran 23 ribu cuma 13 butir padahal dipasaran telur 1 kilogran berkisar 20 ribu, dan buah apel 4 butir dengan harga 26 rb total dalam satu paket 200,” ungkap salah seorang KPM yang enggan disebutkan namanya 






“Saya rasa ini terlalu berlebihan sebab disitu tidak ada barang yang ditimbang dan agen pun tak menyedikan timbangan, apabila saya tidak membeli sembako disitu maka diancam akan dicoret dalam daftar penerima manfaat untuk kedepannya,” sambungnya.


Untuk membelanjakan uang BPNT tersebut, KPM juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk membeli sembako sesuai instruksi dari Kementerian Sosial. Diduga, surat pernyataan itu merupakan surat ilegal yang dikeluarkan oleh oknum tak bertanggung jawab.


Setelah mendapat informasi dari KPM, awak media melakukan konfirmasi kepada agen yang sedang melayani KPM dan mempertanyakan kenapa warga harus dipaksa membeli dan disuruh mengisi Formulir Surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KPM tentang membeli sembako disini dan siapa yang memerintahkannya.


“Begini aja ya pak kalau mau tanya hal ini sama pak kesra atau TKSK saja, saya disini sebagai agen sembako dan kita menyediakan satu paket untuk memudahkan kalau tidak ya silahkan belanja sendiri saja dan disini tidak ada rekomendasi kades atau siapapun, sifatnya kerja sama artinya, sebelumnya kami dari pihak agen mengajukan permohonan kepada pihak kecamatan TKSK, mendingan kalian tanya sama pak kesra atau TKSK,” ungkap petugas agen toko Farhan


Kemudian awak media mencari petugas yang dimaksud ternyata tak ada di lapangan dan mencoba melakukan panggilan seluler namun tak aktif.


Sementara koordinator lapangan PT Pos yang menyalurkan uang tunai BPNT mengatakan pihaknya tidak tahu menahu persoalan KPM diarahkan belanja di salah satu e-warung.


Pihaknya menyalurkan BPNT secara tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai ketentuan sebesar Rp 600 ribu.


“Untuk masalah adanya penukaran uang Rp 200 ribu dengan paket sembako itu diluar kewenangan kami silahkan tanya saja sama yang disana,” ujar koordinator. 


Penambah informasi, sejak 3 hari berlangsungnya Penyaluran BPNT oleh PT Pos  hanya saja yang melakukan konversi bansos Rp 200 ribu dengan sembako, selebihnya desa lain tak ada yg melakukan hal tersebut dan ini jelas menyalahi aturan dari kemensos RI.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor belum dapat memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan mark up BPNT di desa Sukajadi. 


Reporter gustian

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama