Dua Orang Pengurus KKMI Kota Bogor Di Tahan



Investigator-news.id Kota Bogor // Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tertunduk lesu dan malu dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan kejaksaan,  Dede Syamsul Anwar Ketua Kelompok Kerja MI Kota Bogor Dede Syamsul Anwar menuruni anak tangga menuju mobil tahanan. Dede Syamsul  Anwar jadi tersangka korupsi dana BOS


"Saat di tanya awak media gak banyak komentar Ini sudah Takdir Tuhan, ucap Dede Syamsul Anwar. Ketua KKMI Kota Bogor yang ditahan tidak sendirian tetapi bersama bendaharanya Ahmad Matin karena diduga mengakomodir pungutan dari semua sekolah MI se-Kota Bogor pada tahun 2017-2018 di Kantor Kejaksaan Kota Bogor. Jumat, 25 Februari 2022.


Pihak Keluarga hanya bisa pasrah, menyaksikan suami suami nya saat di giring, kedua pengurus KKMI Kantor Kementerian Agama Perwakilan Kota Bogor itu memasuki mobil tahanan.


Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraeni mengatakan penahan ketua dan bendahara KKMI buntut dari korupsi dana BOS untuk pengadaan ujian di Madrasah Ibtidaiyah. Sekti mengatakan kasus yang menjerat Dede dan Matin, terusan dari kasus KKMI Provinsi yang diusut Kejati Jawa Barat.


Menurut Kajari kota Bogor, kedua tersangka mengakomodir pungutan pada semua kepala MI se-Kota Bogor berjumlah 60 MI dan pungutannya bervariatif mulai dari Rp 16.500 hingga Rp 58.000 per siswa MI yang berasal dari dana BOS atau bantuan operasional sekolah.


"Jumlahnya mencapai 1,1 miliar rupiah dengan jumlah yang disepakati oleh KKMI Jawa Barat dan ketua KKMI kota dan Kabupaten se Jawa Barat, termasuk pembagiannya siapa dan berapa peruntukannya," Tuturnya.


Namun, untuk kota Bogor ini ketua KKMI nya selama dua tahun, kata Sekti, tidak menyetorkan kepada KKMI Jawa Barat senilai 6.500 persiswa nya. Uang setoran itu mencapai 589 jutaan yang dikuasai oleh ketua, sisanya di kelola oleh bendahara KKMI senilai 533,595 juta rupiah.


Sekti Anggraeni mengatakan kedua tersangka korupsi dana BOS yang kini di tahan disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang penindakan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.


"Hukumannya di atas lima tahun. Lalu, penahanan para tersangka, karena takut mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya," Pungkas Sekti Anggraeni. 


Reporter gustian 

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama