Kepala Desa Seluruh Indonesia Tuntut Revisi PERPRES 104 Tahun 2021




Investigator-news.id Jakarta //  (APDESI) menuntut Revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022 khususnya Pasal 5 ayat (4) tentang Penggunaan Dana Desa.


Dalam naskah Perpres No. 104/2021 tersebut, penggunaan Dana Desa ditujukan untuk perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen), program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dukungan pendanaan penanganan paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap Desa, serta program sektor prioritas lainnya.



 "DESA MENGGUGAT" ini tema Aksi Damai menuntut Presiden Jokowi Widodo mencabut atau merevisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021,” Tutur Udin Saputra, selaku Ketua APDESI Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat periode 2021-2026, Kamis (16/12/2021)


“Kedatangan Kepala Desa se Indonesia ke gedung DPR RI, agar Presiden Jokowi Widodo mencabut atau merevisi Perpres 104 Tahun 2021 tentang dana desa,” 


Kepala Desa se Indonesia berharap pemerintah pusat mencabut atau merevisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021.



Perlu di ketahui, Perpres Nomor 104 tahun 2021 penilaian  pemerintah desa sebagai bentuk mengkebiri desa dalam mengatur, mengurus dan mengelola dana desa. Selama masa pandemi Covid-19, Desa berada di depan mengatasi dampak Covid-19.


“Kepala Desa Selama pandemi Covid-19, justru banyak membantu. Dalam pengertian seutuhnya, kesatuan antara kepala desa, perangkat desa dan masyarakat desa. Hubungan antara desa dan negara semestinya dilandasi rasa saling percaya dan saling bantu di masa pandemi. 


Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 memang berniat baik, tapi cenderung mencabut kepercayaan pada Desa untuk mengelola Dana Desa bagi rakyat Desa secara total,” kata Surta Wijaya Ketua Umum DPP APDESI Periode 2021-2026.

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama