Investigator-news.com Bogor // Guna menekan angka penularan virus covid-19 di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan pemerintah terpaksa kembali menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Untuk diketahui, Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021 digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Kamaruddin menegaskan, jika hari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, hanya saja hari libur nasionalnya yang digeser.
“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi,” tegasnya.
Dia menjelaskan, bahwa perubahan tanggal itu tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021.
Tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
Investigator-news.com
Terimakasih sudah membaca website kami