Semua Penyedia Jasa Harus Menyesuaikan RAB Kata Rameni Kabid Sarpras Dinas Pendidikan



Investigator-news.com Cibinong //  Pembangunan  RRK (Rehabilitasi Ruang Kelas) gedung SDN 02 Kaum Pandak Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor dalam pengerjaan di duga ada kecurangan.



Ada berapa awak media di lapangan melakukan investigasi, hasil investigasi ada dugaan kecurangan terjadi adanya dugaan menyalahi aturan seperti pekerjaan baja ringan yang tidak sesuai, di mana rangka baja ringan untuk atap ruang kelas banyak digunakan barang bekas dengan kata lain tambal sulam, senin (18/10/2021).



Menurut Pengawas pada kegiatan ini bahwa untuk baja ringan yang masih bisa digunakan tidak kita bongkar, jadi bukan dicabut atau dibongkar semua, tapi ditambah, ucap nya.



Kabid Sarpras Dinas Pendidikan (Disdik) Rameni ketika dihubungi awak media langsung turun ke lapangan didampingi beberapa stafnya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut mengatakan dan mengingatkan kepada penyedia jasa.



 Penyedia Jasa harus menyesuaikan  RAB (Rencana Anggaran Biaya), sekali lagi bagi penyedia jasa harus tetap berpatokan pada RAB, bila ada perubahan diperbolehkan, tapi harus dikoordinasikan dengan pengawas," jelas Kabid Sarpras 



 CV. Lestari Makmur Gemilang penyedia jasa dan sebagai konsultan pengawas CV. Surya Cipta Lestari, anggaran pembangunan ini sebesar Rp 811.000.000,-  bersumber nya dari APBD Kabupaten Bogor TA 2021, pelaksanaan mulai tanggal 02 September sampai dengan 30 November.


Red Investigator-news.com

Terimakasih sudah membaca website kami

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama